Korupsi di Kalsel

Diduga Lakukan Korupsi Hingga Pungli, Oknum Kades di Sungai Loban Tanbu Dilaporkan ke Kejati Kalsel

Oknum Kades di Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanahbumbu dilaporkan ke Kejati Kalsel karena diduga lakukan korupsi dana PADes

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Warga saat memasukkan laporan ke Kejati Kalsel terkait dugaan korupsi dan pungli oleh Oknum Kades Nonaktif di Kecamatan Sungai Loban, Tanbu berinisial T.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Diduga melakukan penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari fee pengelolaan sawit warga, seorang Kepala Desa (Kades) non aktif di Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu yang berinisial T dilaporkan oleh warganya. 

Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan korupsi ini ke Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin pada Rabu (14/6/2023) siang. 

Dari pantauan sekitar delapan warga yang datang ke Kejati Kalsel kemudian memasukkan laporan serta sejumlah berkas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

Adanya dugaan korupsi atau penyelewengan PADes ini sendiri dilakukan oleh T saat masih aktif menjabat sebagai Kades khususnya dari 2014-2018.

Baca juga: Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Bendungan Tapin di Kalsel Dijerat dengan Gratifikasi dan TPPU

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Konsultan Pengawas Ini  Susul 3 Terdakwa Korupsi Proyek Terminal KM 6 Banjarmasin

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin Tertunduk Lesu

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, Suhartono menerangkan ada beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh T. 

Hal pertama adalah tidak jelasnya pertanggungjawaban PADes pada 2014-2018, yang dananya bersumber dari fee pengelolaan lahan sawit oleh warga yang dikelola oleh KUD setempat. 

Penghasilan petani sawit dan warga sendiri lanjutnya selalu dipotong untuk fee sawit yang sejatinya digunakan untuk pembangunan dan juga kesejahteraan warga di Desa Sumber Sari. 

Tidak tanggung-tanggung dana yang terkumpul dari pemotongan fee sawit kepada warga ini ditaksir mencapai Rp 1,7 Miliar (2014-2018). 

Warga pun kemudian meminta pertanggungjawaban fee sawit dari warga, namun kemudian dijawab oleh T tidak secara rinci. 

Kemudian pada 14 Juni 2022, masyarakat bersama BPD Sumber Sari melakukan musyawarah desa dan menyimpulkan menolak laporan PADes tersebut karena ada beberapa kejanggalan. Misalnya tidak melalui musyawarah, serta tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran serta fisik yang jelas. 

Selain itu menurut Suhartono, kejanggalan lainnya adalah pemotongan fee sawit PADes sebesar Rp 118 juta untuk TPA dan juga untuk kegiatan MTQ sebesar Rp 23 juta juga dilakukan secara sepihak atau tidak melalui musyawarah. 

Tidak hanya diduga melakukan penyelewengan dana PADes, T pun juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memotong dana fee milik masyarakat dengan dalih untuk penerbitan sertifikat lahan plasma dengan total diperkirakan mencapai Rp 809 juta. 

"Padahal setelah kami lakukan cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan sertifikat itu ternyata masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Bapak Presiden Jokowi yang memang gratis," katanya. 

Selain pertanggunghawaban PADes yang tidak jelas dan diduga diselewengkan tersebut, Suhartono membeberkan bahwa T pun juga dilaporkan melakukan perkara pencurian buah tandon sawit dan kemudian divonis bersalah kemudian dihukum penjara selama satu tahun hingga kemudian dinonaktifkan. Dan belum lama tadi, T pun sudah kembali menghirup udara bebas alias dinyatakan bebas. 

Dan warga pun lanjutnya berharap tidak hanya perkara pencurian nya saja yang diproses, tapi juga adanya dugaan penyelewengan dana PADes hingga dugaan punglinya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved