Korupsi di Kalsel

Divonis 4 Tahun, Konsultan Pengawas Ini  Susul 3 Terdakwa Korupsi Proyek Terminal KM 6 Banjarmasin

Muhammad Firman Jauhari konsultan pengawas proyek pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin divonis 4 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan perkara korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin, Jumat (9/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin periode 2013-2015, yakni Muhammad Firman Jauhari divonis 4 tahun penjara.

Firman Jauhari dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Jumat (9/6/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Jamser Simanjuntak selaku Ketua Majelis Halim, terdakwa Firman Jauhari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Firman Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin Tertunduk Lesu

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin, 12 Saksi Telah Berikan Keterangan

Terkait hal ini pula, terdakwa Firman Jauhari yang berperan sebagai Team Leader Konsultan Pengawas ini pun kemudian dijatuhi dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan subsider kurungan selama 4 bulan," jelasnya.

Mimik wajah terdakwa Firman Jauhari yang saat itu mengikuti persidangan secara virtual pun, langsung terlihat lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan.

Dengan adanya putusan dari Majelis Hakim tersebut, maka Firman Jauhari pun menyusul tiga terdakwa lainnya dalam perkara korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin.

Pasalnya sebelumnya sudah ada tiga terdakwa yang terseret dalam perkara korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin ini, yakni atas nama Kasman, Mahmudi dan juga Fahmi Nurrahman yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara terkait perkara ini.

Kasman merupakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banjarmasin saat proyek pembangunan Terminal KM 6, sedangkan Mahmudi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus juga menjabat Kabid LLAJ Dishubkominfo Banjarmasin dan Fahmi Nurrahman sebagai kontraktor dan merupakan Direktur CV Mitra Perkasa.

Sedangkan terdakwa atas nama Muhammad Firman Jauhari yang berperan sebagai Team Leader Konsultan Pengawas dalam proyek ini, baru menjalani persidangan pada awal 2023.

Untuk Kasman awalnya divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Kasman pun sempat mengajukkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak oleh MA. Bahkan alih-alih ingin mendapat keringanan, putusan MA justru menambah vonis hukumannya menjadi 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidaer 6 bulan kurungan.

Pada April 2022 atau saat masih menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Pemko Banjarmasin, Kasman pun dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Kemudian untuk Mahmudi yang sudah lebih dahulu dieksekusi, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidaer 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved