Korupsi di Kalsel
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin Tertunduk Lesu
Firman Jauhari, terdakwa perkara korupsi pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin periode 2013-2015 tertunduk lesu saat divonis 4 tahun penjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara korupsi pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin periode 2013-2015, yakni Firman Jauhari divonis 4 tahun penjara.
Firman Jauhari dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Jumat (9/6/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Jamser Simanjuntak selaku Ketua Majelis Halim, terdakwa Firman Jauhari terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa Firman Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin, Kontraktor Dieksekusi Hari Ini
Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin, Konsultan Pengawas Dengarkan Dakwaan
Terkait hal ini pula, terdakwa Firman Jauhari pun kemudian dijatuhi dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan subsidaer kurungan selama 4 bulan," jelasnya.
Mimik wajah terdakwa Firman Jauhari yang saat itu mengikuti persidangan secara virtual pun, langsung terlihat lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan.
Putusan majelis hakim ini sendiri sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin pada sidang sebelumnya.
Dimana pada tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair
Kemudian JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidaer 6 bulan kurungan.
Berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Kalsel, nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek pembangunan Terminal KM 6 dengan anggaran multiyear ini sebesar Rp1.637.520.956,28.
Pasalnya pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak. Dan dalam perkara ini terdakwa Firman Jauhari berperan sebagai Team Leader Kontraktor Pengawas.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin, 12 Saksi Telah Berikan Keterangan
Terkait dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa Firman Jauhari yakni Syaiful Bahri pun menyatakan akan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir dalam waktu satu minggu ini, dan ada kemungkinan untuk banding. Karena kami berkeyakinan tidak terbukti secara meyakinkan, baik dakwaan primair dan subsidaernya," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.