Korupsi di Kalsel

Jadi Terdakwa Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin, Konsultan Pengawas Dengarkan Dakwaan

Konsultan pengawas pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015 hari ini mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang tindak pidana korupsi terkait pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin dengan terdakwa Firman Jauhari, Rabu (1/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus korupsi terkait proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015 rupanya masih terus bergulir.

Seperti diketahui, sebelumnya tiga terdakwa atas nama Kasman, Mahmudi juga Fahmi Nurahman telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.

Untuk terdakwa Kasman merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin saat proyek pembangunan Terminal KM 6, sedangkan Mahmudi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fahmi Nurahman sebagai kontraktor.

Dan hari ini, Rabu (1/2/2023) giliran terdakwa atas nama Muhammad Firman Jauhari yang menjalani sidang pertama terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin.

Baca juga: Kejari Banjarmasin Tahan Ketua Tim Konsultan Pengawas Pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin

Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin, Kontraktor Dieksekusi Hari Ini

Baca juga: Terjerat Korupsi, Kepala Kesbangpol Banjarmasin Kasman Resmi Jalani Hukuman di Lapas Teluk Dalam

Firman pun hadir secara virtual dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin di Jalan Pramuka.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Jamser Simanjuntak tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Nanda membacakan surat dakwaannya.

Pada intinya, Firman selaku Team Leader Pengawasan Pembangunan Terminal KM 6 atau selaku konsultan pengawas dinilai membuat laporan harian, mingguan bahkan bulanan yang isinya disesuaikan dengan kontrak atau adendum. Dan bukan disesuaikan dengan keadaan fisik di lapangan.

"Padahal terdakwa selaku Team Leader dari konsultan pengawas menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan di lapangan dengan kontrak," ujarnya.

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Team Leader dalam pengawasan pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin, bersama-sama dengan saksi Kasman, Mahmudi, dan Fahmi telah merugikan keuangan dan perekonomian negara," tambahnya.

JPU pun mendakwa Firman dengan ancaman pidana Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim pun langsung meminta tanggapan kepada kuasa hukum maupun terdakwa Firman.

Dan dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni H Syaiful Bahri pun tidak mengajukkan eksepsi atau setuju sidang dilanjutkan ke pembuktian.

"Kami akan mempelajari surat dakwaan dan juga mengikuti persidangan. Dan kami tidak mengajukkan eksepsi," kata Syaiful Bahri kepada awak media.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (8/2/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Kalsel nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek pembangunan Terminal KM 6 dengan anggaran multiyear ini sebesar Rp1.637.520.956,28. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved