Korupsi Kalsel
Terlibat Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin, Kontraktor Dieksekusi Hari Ini
Kontraktor pembangunan Terminal Km 6 Banjarmasin , Fahmi Nurahman hari ini dieksekusi kejari Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak Jumat (8/4/2022) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kasman resmi menjalani hukuman.
Kasman menjalani hukuman terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015, atau saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
Selain Kasman, ada dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Mahmudi dan satu lagi adalah kontraktor atas nama Fahmi Nurahman.
Jika Kasman dieksekusi pada Jumat lalu, hari ini Rabu (13/4/2022) terdakwa atas nama Fahmi Nurahman pun turut dieksekusi.
Baca juga: Terjerat Korupsi, Kepala Kesbangpol Banjarmasin Kasman Resmi Jalani Hukuman di Lapas Teluk Dalam
Baca juga: Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah di Batola, Kejati Kalsel Kembali Panggil Kepala Cabang
Baca juga: Terbukti Korupsi Suap Proyek Irigasi, Mantan PLT Kadis PUPRP HSU Divonis 6 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin yakni Arif Ronaldi kepada awak media.
Bahkan dijelaskan juga oleh Arif Ronaldi bahwa Arif Nurahman ini menjadi terdakwa terakhir yang dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin dalam kasus ini.
"Hari ini atas nama Fahmi Nurahman selaku kontraktor penyedia jasa kita eksekusi. Jadi semua terdakwa sudah kita eksekusi," ujarnya seraya menerangkan ketiga terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Dibeberkan oleh Arif Ronaldi, eksekusi dilakukan berdasarkan salinan putusan yang diterima. Dan waktunya pun berbeda-beda.
"Turunnya putusannya berbeda-beda. Atau tidak sekaligus. Malah atas nama Mahmudi sudah sekitar satu tahun yang lalu," katanya.
Kembali ke hukuman yang dijalani oleh Fahmi, Arif Ronaldi pun menerangkan divonis dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan, serta uang pengganti sebesar RP 666 juta.
"Kalau uang pengganti tidak dibayar, harta benda akan disita, kemudian menjalani penjara selama dua tahun," katanya seraya memastikan bahwa ketiga terdakwa
Kasus ini sampai ke meja hijau karena diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Kalsel nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek pekerjaan multiyear ini sebesar Rp1.637.520.956,28.
Pasalnya pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak. Antara lain pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya 20 cm, dipasang 15 cm.
Baca juga: Bacakan Dakwaan, Penuntut Umum KPK Sebut Abdul Wahid Terima Aliran Dana Korupsi Rp 31,7 Miliar
Pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, hanya dipasang diameter 8. Pekerjaan lantai granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik grand royal, seharusnya keramik setara granito.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)