Korupsi di Kalsel
Jadi Terdakwa Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin, Konsultan Pengawas Dengarkan Dakwaan
Konsultan pengawas pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015 hari ini mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang tindak pidana korupsi terkait pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin dengan terdakwa Firman Jauhari, Rabu (1/2/2023).
Pasalnya pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak. Antara lain pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya 20 cm, dipasang 15 cm.
Baca juga: Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Huni Lapas Banjarmasin
Pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, hanya dipasang diameter 8. Pekerjaan lantai granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik grand royal, seharusnya keramik setara granito.
Ketiga terdakwa sebelumnya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tags
Terminal Km 6
Korupsi di Kalsel
konsultan pengawas
Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi di Kalsel
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.