Korupsi di Kalsel

Jadi Terdakwa Korupsi Pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin, Konsultan Pengawas Dengarkan Dakwaan

Konsultan pengawas pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015 hari ini mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang tindak pidana korupsi terkait pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin dengan terdakwa Firman Jauhari, Rabu (1/2/2023). 

Pasalnya pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak. Antara lain pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya 20 cm, dipasang 15 cm.

Baca juga: Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Huni Lapas Banjarmasin

Pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, hanya dipasang diameter 8. Pekerjaan lantai granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik grand royal, seharusnya keramik setara granito.

Ketiga terdakwa sebelumnya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved