Pemilu 2024
Putusan MK Proporsional Terbuka, Pengamat Politik Kalsel Sebut Mengurangi Dinamika Internal Partai
Mahkamah Konstitusi (MK) terbitkan putusan bernomor 114/PUU-XX/2022 bahwa pemilu akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Pengamat politik yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023, Edy Ariansyah.
Bahkan, bisa memperkuat kepatuhan penyelenggaraan pemilu demokratis yang berkepastian hukum, yang menegaskan seluruh proses pemilu dapat diprediksi dan hasil pemilu tidak dapat diprediksi.
Baca juga: Polda Kalsel Amankan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional, Satu Tersangka Warga Banjarmasin
Baca juga: Update Penggrebekan Lokasi Diduga Arena Judi di Gambut Kalsel, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
"Ini mampu memperkokoh kematangan pemahaman pemilih terkait informasi sistem pemilu yang telah disosialisasikan dan diedukasikan oleh penyelenggara pemilu. Serta mencegah potensi dampak yang menegasikan ketaatan terhadap prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu," pungkas dia.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Halaman 2 dari 2
Tags
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
sistem proporsional terbuka
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Edy Ariansyah
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.