Pemilu 2024

Putusan MK Proporsional Terbuka, Pengamat Politik Kalsel Sebut Mengurangi Dinamika Internal Partai

Mahkamah Konstitusi (MK) terbitkan putusan bernomor 114/PUU-XX/2022 bahwa pemilu akan tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Pengamat politik yang juga mantan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023, Edy Ariansyah. 

Bahkan, bisa memperkuat kepatuhan penyelenggaraan pemilu demokratis yang berkepastian hukum, yang menegaskan seluruh proses pemilu dapat diprediksi dan hasil pemilu tidak dapat diprediksi. 

Baca juga: Polda Kalsel Amankan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional, Satu Tersangka Warga Banjarmasin

Baca juga: Update Penggrebekan Lokasi Diduga Arena Judi di Gambut Kalsel, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Ini mampu memperkokoh kematangan pemahaman pemilih terkait informasi sistem pemilu yang telah disosialisasikan dan diedukasikan oleh penyelenggara pemilu. Serta mencegah potensi dampak yang menegasikan ketaatan terhadap prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu," pungkas dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved