Kriminalitas Kalsel

Update Penggrebekan Lokasi Diduga Arena Judi di Gambut Kalsel, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pemilik lokasi judi ayam di Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel. yakni F, sebagai tersanga atas kepemilikan sabu.

Editor: Alpri Widianjono
IG @BIDPROPAM_KALSEL
Petugas gabungan saat melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian di Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (7/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemilik tempat yang diduga kuat menjadi arena praktik judi sabung ayam di Kompleks Dinar 3, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial F, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. 

Menariknya, F ditetapkan jadi tersangka bukan terkait perjudian, melainkan terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Kalsel yang terdiri atas Satgasus Bid Propam Polda Kalsel, Resmob Ditreskrimum serta Kamneg Dit Intelkam Polda Kalsel, melakukan penggrebekan di lokasi tersebut saat Rabu (7/6/2023). 

Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Gambut, Tim Gabungan Polda Kalsel Amankan Ayam, Uang hingga Sabu

Baca juga: Polda Kalsel Amankan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional, Satu Tersangka Warga Banjarmasin

Penggrebekan dilakukan tim gabungan, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian sabung ayam. 

Kemudian saat dilakukan penggrebekan, rupanya aktivitas perjudian sedang tidak ada dan diduga sudah selesai. Namun di lokasi ini, petugas menemukan narkoba dengan berat sekitar 10,9 gram. 

Petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui bahwa pemilik barang haram tersebut adalah F yang sekaligus pemilik lokasi. 

Baca juga: Pencuri Motor Milik Jemaah Masjid Al Khair Banjarmasin Terekam Kamera CCTV, Begini Sosok Pelaku

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Bergulir, Sejumlah Aset Terdakwa Disita

"Awalnya tidak diakui, tetapi melalui penyelidikan mendalam kita temukan bukti bahwa barang (sabu, red) itu dimiliki oleh si F. Dan ada bukti juga yang menunjukkan bahwa pemilik atau yang menyimpan ditempat tersembunyi itu adalah si F dan kini statusnya sudah tersangka," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rianto R Djajadi, SIK, MH, kepada awak media. 

Dibeberkan jenderal bintang dua ini juga bahwa sabu saat itu ditemukan di salah satu bagian rumah di lokasi yang diduga menjadi arena judi tersebut. 

Meskipun tidak ditemukan langsung pada diri F, namun Kapolda membeberkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan banyak bukti mengarah ke F. 

Baca juga: MK Tetapkan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Partai Gelora Kalsel Ucap Syukur

Baca juga: MK Tetapkan Pemilu 2024 Coblos Caleg, KPU Kalsel Siapkan Logistik dan Surat Suara

Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Waktu penggrebekan memang tidak ditemukan ada padanya. Tapi setelah melakukan penyelidikan mendalam, ada bukti yang menunjukkan bahwa barang itu adalah milik yang bersangkutan. Kemudian juga dilakukan tes urine, ternyata hasilnya pun positif juga," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved