Pilpres 2024

Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.Pemilu 2024 nanti akan tetap memakai sistem proporsional terbuka

Editor: Irfani Rahman
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI  
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Salah satunya adalah sitem Pemilu 2024 nanti masih menggunakan sistem proporsional terbuka 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Sistem Pemilu 2024 nanti dipastikan akan tetap memakai sistem proporsional terbuka. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Otomatis dengan penolakan  ini maka sistem yang berlaku sama seperti pemilu terdahulu.

Putusan penolakan ini dibacakan hakim MK pada  putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jejak Rekam Aswanto, Hakim Mahkamah Konstitusi yang Dipecat Mendadak Komisi III DPR RI

Baca juga: Warga Jakarta Ini Tewas Ditabrak Tetangga, Polisi Ungkap Latar Belakang Kejadiannya

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim  membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Amalan Awal Bulan Zulhijjah yang Sayang Dilewatkan, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Besok Jumat 16 Juni 2023, Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved