Hakim MK Dipecat DPR

Jejak Rekam Aswanto, Hakim Mahkamah Konstitusi yang Dipecat Mendadak Komisi III DPR RI

Secara mendadak Aswanto, salah seorang hakim dari Mahkamah Konstitusi dipecat Komisi III DPR RI.

Editor: M.Risman Noor
istimewa
Prof-Aswanto, Hakim MK yang kini dipecat Komisi III DPR RI. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Secara mendadak Aswanto, salah seorang hakim dari Mahkamah Konstitusi dipecat Komisi III DPR RI.

Pemecatan dilakukan DPR RI terhadap Aswanto, seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat paripurna pada Kamis 29 September 2022.

Pencopotan Aswanto dari jabatan sebagai Hakim MK ini ditengara karena ia tidak bisa mengakomodir kepentingan DPR RI.

Tak pelak pencopotan Aswanto, salah seorang Hakim MK ini mendapatkan sorotan berbagai pihak.

Baca juga: NEWS UPDATE Tewaskan Ratusan Orang, Arema vs Persebaya Jadi Laga Mematikan Kedua dalam Sejarah

Baca juga: Operasi Zebra Intan 2022, Satlantas Polres Balangan Ingatkan Pengendara Bawa SIM

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR.

Kan gitu toh," kata Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, Ketua Komisi III DPR RI sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Pacul menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR.

Dengan demikian, kata Pacul, DPR memutuskan untuk mencopot Aswanto dari hakim konstitusi.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," kata Pacul.

Setelah Aswanto dicopot dalam rapat Paripurna itu juga digantikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah.

Mahkamah Konstitusi Diobok-Obok DPR

Pencopotan Aswanto ini mengundang reaksi dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari.

Ia menilai pencopotan Aswanto sebagai Hakim MK ini bukti bahwa DPR RI tengah mengotak-atik atau mengobok-obok lembaga hukum yakni Mahkamah Konstitusi.

"Harus jadi catatan penting ini bahwa DPR coba mengobok-obok Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kepentingan politik mereka," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Majelis Hakim MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Majelis Hakim MK dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. (ANTARA FOTO)

Feri berpandangan, sejumlah alasan Komisi III DPR memberhentikan Aswanto adalah salah kaprah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved