Pemilu 2024

MK Tetapkan Pemilu 2024 Coblos Caleg, KPU Kalsel Siapkan Logistik dan Surat Suara

MK memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. KPU Kalsel memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai linimasa

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Tangkap Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
MK memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai linimasa.

Setelah dipastikan dengan sistem proporsional terbuka, KPU Kalsel akan melanjutkan tahapan yang sedang berjalan sekarang, yakni verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kalsel.

“Bagi kita penyelenggara akan tetap menjalankan tahapan sesuai sistem pemilu yang diputuskan hari ini,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Kamis (15/6/2023).

Karena sistem tak berubah, Andi Tenri menyatakan pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

“Dengan dibacakan putusan hari ini, kami tentu juga bersiap untuk mempersiapkan logistik pemilu, termasuk juga menyiapkan surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten kota,” ujarnya.

Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Baca juga: Pernyataannya Soal Putusan MK Terkait Pileg Viral, Begini Penjelasan Denny Indrayana

Senada, Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan. Sebab sejatinya, proporsional terbuka maupun tertutup tak berpengaruh signifikan terhadap pengawasan.

“Kami its okey. Terbuka maupun tertutup, kami tetap melakukan pengawasan. Hanya mungkin menerjemahkan kedaulatan rakyatnya saja,” tambahnya, terpisah.

Beberapa jam sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams).

Baca juga: VIDEO - Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK

Dalam putusannya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif yang sebelumnya diajukan oleh enam penggugat yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dengan keputusan ini, maka sistem pemilu legislatif 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang diberlakukan sejak 2004 silam. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved