Pemilu 2024
MK Tetapkan Pemilu 2024 Coblos Caleg, KPU Kalsel Siapkan Logistik dan Surat Suara
MK memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. KPU Kalsel memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai linimasa
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai linimasa.
Setelah dipastikan dengan sistem proporsional terbuka, KPU Kalsel akan melanjutkan tahapan yang sedang berjalan sekarang, yakni verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kalsel.
“Bagi kita penyelenggara akan tetap menjalankan tahapan sesuai sistem pemilu yang diputuskan hari ini,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Kamis (15/6/2023).
Karena sistem tak berubah, Andi Tenri menyatakan pelaksanaan Pemilu 2024 mengacu sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Dengan dibacakan putusan hari ini, kami tentu juga bersiap untuk mempersiapkan logistik pemilu, termasuk juga menyiapkan surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten kota,” ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Baca juga: Pernyataannya Soal Putusan MK Terkait Pileg Viral, Begini Penjelasan Denny Indrayana
Senada, Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan. Sebab sejatinya, proporsional terbuka maupun tertutup tak berpengaruh signifikan terhadap pengawasan.
“Kami its okey. Terbuka maupun tertutup, kami tetap melakukan pengawasan. Hanya mungkin menerjemahkan kedaulatan rakyatnya saja,” tambahnya, terpisah.
Beberapa jam sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams).
Baca juga: VIDEO - Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK
Dalam putusannya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif yang sebelumnya diajukan oleh enam penggugat yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Dengan keputusan ini, maka sistem pemilu legislatif 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang diberlakukan sejak 2004 silam. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Pemilu 2024
KPU Kalsel
sistem proporsional terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.