Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, Kerawanan Daerah Banyak Penduduk di Kalimantan Selatan
Menjelang Pemilu 2024. Mantan anggota KPU Kalsel, Samahuddin Muharram, mengingatkan, rawan penyelewengan DPT biasanya di daerah banyak penduduk.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang Pemilu 2024. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Samahuddin Muharram, mengingatkan, penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) merupakan hal yang penting dari tahapan pemilihan umum karena menyangkut hak konstitusi warga negara.
Penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus memastikan tidak ada hak konstitusi rakyat yang tertinggal.
“KPU dan Bawaslu harus memastikan validitas DPT, tidak boleh ada yang tercecer. Jadi harus dipastikan terakomodir sebelum masuk tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), apalagi Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPT yang tidak valid, pasti mempengaruhi pencetakan jumlah surat suara,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024 - Pemilih di Kabupaten Tapin Bertambah 10 Ribu, KPU se-Kalsel Tetapkan DPT
Ditegaskannnya bahwa DPT menjadi kunci suksesnya Pemilu 2024.
“Sejauh ini, saya belum mengetahui apakah ada daerah rawan terkait penyelewengan DPT. Tetapi, biasanya di daerah yang banyak penduduknya,” ulas dia.
Seperti di KPU kabupaten kota lainnya di Kalsel, KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga telah menetapkan DPT. Dalam rapat pleno, Selasa (20/6/2023), ditetapkan DPT sebanyak 194.922 orang.
Baca juga: Pelaku Perkelahian di Jalan Kelayan A Banjarmasin Diserahkan Keluarganya dalam Keadaan Pingsan
Baca juga: Pria Tewas Terkapar di Kelayan A Banjarmasin, Ketua RT : Korban dan Pelaku Jarang Terlihat
Baca juga: Pria Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah, Begini Kesaksian Warga Kelayan A
Ketua KPU HST, Johransyah, mengatakan, dari jumlah tersebut ditemukan 5.063 pemilih yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP. Mereka tersebar di seluruh kecamatan.
“Ada 5.063 pemilih yang perlu ditindak lanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Disdukcapil.
Baca juga: Rumah di Sungai Miai Banjarmasin Nyaris Ambruk, Sang Pemilik Sebut Alami Kerugian Rp 1,1 Miliar
Baca juga: Minibus Tabrak Bak Truk di Jalan Lingkar Selatan Gambut, Polisi Periksa Saksi di TKP
Baca juga: Mobil Tabrak Belakang Truk di Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru, Sopir Sempat Terjepit
“Kami berharap sesegera mungkin diakomodasi agar pemilih berumur 17 tahun tidak kehilangan hak pilih,” jelasnya.
Dia pun memaparkan KPU HST membangun 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk TPS Khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barabai.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Disdukcapil HST Herry Setiawan mengatakan pihaknya saat ini masif melakukan jemput bola perekaman KTP. “Kami door to door,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki/Stanislaus Sene)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.