Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Ungkap Korupsi Tukar Guling Lahan Kolam Kanan, Kini Kejari Batola Jerat Oknum Perintangan Penyidikan
Penanganan tindak pidana korupsi mengenai tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya kini berlanjut ke perintangan penyidikan
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Penanganan tindak pidana korupsi mengenai tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang berproses upaya hukum satu dari dua terdakwa di tingkat peradilan kasasi, kini berlanjut pada perintangan penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batola, merasa penting menjawab berita audensi petani plasma Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya di Kejati Kalsel yang viral
Dalam aksinya, LSM yang mendampingi warga petani Plasma meminta kinerja Kejari Batola dievaluasi dan diancam diadukan ke Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait kasus tukar guling lahan.
Kajari Batola melalui Kepala Seksi Intelejen, Mohammad Hamidun Noor mengirim surat elektronik kepada reporter Banjarmasinpost.co.id, Jumat (23/6/2023).
Dalam siaran Pers Nomor : PR- 11 /O.3.19/Dti.1/06/2023 tersebut, Kasie Intel menyampaikan tanggapan Kejari Batola atas berita audensi Petani Plasma dengan Kejati Kalsel.
Dalam penyidikan pihak Kejari Batola menemukan fakta-fakta kuat adanya dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok oknum yang merasa terusik kepentingannya dalam tahapan penyidikan yang dilakukan tim penyidik, seperti dengan banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keteranganya, sehingga penyidikan membutuhkan waktu yang lama.
Berikut ini, bunyi siaran pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala yang berisi kronologi pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dan penyidikan perintangan penyidikan.
Berawal dari Kejari Batola melakukan penyelidikan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Batola No. PRINT-02/O.3.19/Fd.1/11/2020 tanggal 15-06-2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pembangunan dan mengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasna oleh KUD Jaya Utama di Kabupaten Barito Kuala, dalam penyelidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana mengenai tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala yang dilakukan oleh oknum pada Desa Kolam Kanan.
Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melanjutkan ke tahap selanjutnya
yaitu tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala No. PRINT-01/O.3.19/Fd.1/01/2022 19-01-2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pemanfaan kekayaan desa pada kegiatan tukar
guling tanah desa kolam kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.
Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan fakta-fakta sebagai berikut : Pada tanggal 28 Desember 2009 Ketua KUD Jaya Utama dengan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014 melakukan tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan dengan luas ± 2 hektar yang berlokasi di Jl. Raya Desa Kolam Kanan Rt.02 Rw.01 Ray 11, Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala dengan tanah yang diakui milik KUD Jaya Utama dengan luas ± 6 hektar yang berlokasi di Ray 25 Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala.
Proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Kab. Barito Kuala atau Gubernur Kalimantan Selatan.
Seharusnya tukar guling tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan umum, namun ternyata tukar guling tanah seluas 6 hektar tersebut dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama tetapi diberikan atas nama Ketua KUD Jaya Utama sebagai pribadi dan masih dalam jaminan kredit Plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai/memiliki tanah tersebut secara bebas.
Dalam penanganan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala berfokus pada penanganan pokok perkara yaitu tukar guling tanah pada Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kab. Barito Kuala.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito
Kuala telah dilakukan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasi Prosedur) mengenai penanganan penyidikan.
Berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan tersebut selanjutnya ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan Penuntutan kemudian 2 (dua) orang terdakwa tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tingkat
Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini.
Kejari Batola
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Desa Kolam Kanan
tukar guling lahan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.