Berita Viral

Viral Aksi Wanita di Jakarta Coreti Mobil Pakai Lipstick dengan Kalimat Ini, Penyebabnya Bikin Geram

Viral di TikTok seorang Wanita di Jakarta melakukan aksi Vandalisme terhadap sebuh mobil,terungkap sebabnya

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
Akun tiktok @eeeeestu
Viral di TikTOk aksi wanita yang melakukan Vandalisme lipstick ke sebuah mobil ternyata gegara ini 

“@Duwi Jayanti: Bisa jd inspirasi nih,soalnya sering banget ada yg parkir depan toko sembarangan,”

“@Yah lecek: KERENNNNN,”

“@kalbun: niat pol ngorbanin lipstick,”

Baca juga: Viral Tangis Haru Supir Truk Asal Bali Usai Putrinya Berhasil Lulus Sarjana, Dapat Predikat Cumlaude

Baca juga: Viral Bule di Bali Tenggak Habis Air Kobokan saat Makan di Warung, Kelakuannya Bikin Ngakak

Timpal sejumlah warganet.

Tips Agar Tetangga Tak Parkir Sembarangan 

Mungkin salah satu dari Anda pernah kesal ke tetangga yang parkir kendaraan sembarang.

Lazim terjadi di kompleks atau gang jalan, mungkin Anda pernah merasakan tetangga yang seenaknya memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah dan mengganggu jalan Anda.

Tentunya hal itu membuat kesal. Jika dibiarkan, kebiasaan itu akan terulang dan tetangga Anda merasa itu adalah kewajaran. 

Satu sisi, jika diomongkan mungkin saja hubungan Anda dan tetangga akan merasa tak nyaman seperti semula.

Terkait permasalahan tersebut, sebenarnya sudah ada aturan mengenai perparkiran dan jika masih nekat parkir di depan rumah dan bahu jalan, bisa dikenakan pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kemudian dipertegas di Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Lantas apa yang mesti dilakukan jika ada mobil tetangga yang menghalangi keluar masuk mobil kita ke garasi?

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved