Berita Viral

Viral Aksi Wanita di Jakarta Coreti Mobil Pakai Lipstick dengan Kalimat Ini, Penyebabnya Bikin Geram

Viral di TikTok seorang Wanita di Jakarta melakukan aksi Vandalisme terhadap sebuh mobil,terungkap sebabnya

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
Akun tiktok @eeeeestu
Viral di TikTOk aksi wanita yang melakukan Vandalisme lipstick ke sebuah mobil ternyata gegara ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang wanita di Jakarta terekam melakukan aksi Vandalisme dengan mencoret-coret sebuah mobil menggunakan lipstick.

Sontak mobil bercat putih tersebut langsung dipenuhi noda merah dengan berbagai tulisan hampir di seluruh permukaannya.

Aksi wanita tersebut Viral di TikTok usai diunggah oleh akun @eeeeestu, Sabtu (24/6/2023).

Rupanya aksi tersebut terjadi lantaran ulah pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Dalam unggahannya wanita tersebut menceritakan ulah pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

Terlihat ia meletakan mobil Agya berwarna  putih miliknya tepat di depan pintu masuk pagar rumah wanita tersebut.

Baca juga: Viral Ibu-ibu di Jember Santai Nangkring di Tangki Truk Berjalan, Ulahnya Bikin Geleng Kepala 

Baca juga: Viral Ulah ODGJ di Jember Bikin Panik Warga Sekampung, Bakar Jembatan Karena Ini

Alhasil wanita tersebut pun tak bisa masuk ke dalam halaman rumahnya lantaran pintu masuk yang dihalangi mobil.

Geram dengan ulah sang pemilik mobil, wanita tersebut langsung mengeluarkan lipstick merah miliknya lalu mencoret-coret body mobil.

“Lipstik bisa beli lagi, vandalisme mobil orang yang parkir gak ngotak kapan lagi,” terangnya dalam video tersebut.

Terlihat ia menuliskan sejumlah kata kasar untuk meluapkan emosi.

“Parkit jangan tolol, otak dipakai kalau parkir,” tulisnya di atas mobil.

Aksi vandalisme wanita tersebut pun turut disaksikan sejumlah rekan.

Tak sedikit pupa warganet yang mendukung aksinya lantaran ikut dibuat geram dengan ulah pemilik mobil.

“@Uci: YaAllah dulu pas jaman baru beli rumah, kan blm ada pagarnya. Trs pas kami pulang tbtb carport kami ada mobil org, trs jdnya mobil kami yg diluar,”

“@Ameng: Gueee sukaaa gaya lo mbaaa,”

“@Duwi Jayanti: Bisa jd inspirasi nih,soalnya sering banget ada yg parkir depan toko sembarangan,”

“@Yah lecek: KERENNNNN,”

“@kalbun: niat pol ngorbanin lipstick,”

Baca juga: Viral Tangis Haru Supir Truk Asal Bali Usai Putrinya Berhasil Lulus Sarjana, Dapat Predikat Cumlaude

Baca juga: Viral Bule di Bali Tenggak Habis Air Kobokan saat Makan di Warung, Kelakuannya Bikin Ngakak

Timpal sejumlah warganet.

Tips Agar Tetangga Tak Parkir Sembarangan 

Mungkin salah satu dari Anda pernah kesal ke tetangga yang parkir kendaraan sembarang.

Lazim terjadi di kompleks atau gang jalan, mungkin Anda pernah merasakan tetangga yang seenaknya memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah dan mengganggu jalan Anda.

Tentunya hal itu membuat kesal. Jika dibiarkan, kebiasaan itu akan terulang dan tetangga Anda merasa itu adalah kewajaran. 

Satu sisi, jika diomongkan mungkin saja hubungan Anda dan tetangga akan merasa tak nyaman seperti semula.

Terkait permasalahan tersebut, sebenarnya sudah ada aturan mengenai perparkiran dan jika masih nekat parkir di depan rumah dan bahu jalan, bisa dikenakan pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kemudian dipertegas di Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Lantas apa yang mesti dilakukan jika ada mobil tetangga yang menghalangi keluar masuk mobil kita ke garasi?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika ada pemilik kendaraan mengalami hal tersebut sebaiknya melapor ke ketua Rukun Tetangga (RT) maupun ketua Rukun Warga (RW).

"Silakan dilaporkan ke pengurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu untuk diselesaikan kekeluargaan," ucap Sambodo dikutip dari Kompas.

Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima pelaporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di kompleks atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah, lalu menjadi umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan.

"Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek.

Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per hari sebesar Rp 500.000.

Kalau tidak langsung diambil otomatis akan terakumulasi terus," kata dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved