Haji 2023

Haji 2023, Imigrasi Arab Saudi Pulangkan Seorang Calhaj dari Kalimantan Selatan

Haji 2023. Mengenai seorang calhaj pernah bermasalah, Kepala Kemenag Kalsel sebut di luar pengetahuan dan mitigasi petugas Embarkasi Banjarmasin.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEMENAG KALSEL
ILUSTRASI - Haji 2023. Jemaah Keloter 17 Embarkasi Banjarmasin memasuki pesawat sebelum berangkat menuju Tanah Suci, Kamis (22/6/2023) dini hari, di Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak lima calon haji asal Indonesia ditolak masuk Arab Saudi karena masuk daftar cegah dan tangkal (cekal).

Jemaah dari Lombok, Surabaya dan Embarkasi Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) itu ditolak sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah dan King Abdul Aziz di Jeddah.

Keimigrasian Arab Saudi pun memulangkan mereka.

Calhaj Embarkasi Banjarmasin yang dipulangkan adalah Purnawati Ahar Busri, anggota Kelompok Terbang (Keloter) yang beralamat di Kelurahan Landasanulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dia dan rombongan bertolak dari Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, pada 18 Juni 2023.

Baca juga: Teror Kabut Asap

Baca juga: Karhutla Kalsel, Polisi Banjarbaru Selidiki Pemilik Lahan yang Terbakar di Landasan Ulin Selatan

Saat hendak dikonfirmasi, Minggu (25/6) siang, kediamannya tampak kosong. Purnawati juga tak bisa dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) , Dr HM Tambrin, membenarkan hal tersebut.

Dia menerangkan jemaah itu dicekal lantaran pernah dideportasi. Sebagaimana peraturan terbaru Arab Saudi, mereka yang dideportasi baru bisa terhapus status cekalnya setelah 10 tahun

"Dia masuk ke Saudi pada 2018 mengikuti haji furoda dengan visa ziarah. Dideportasi melalui tarhil. Artinya baru hilang status cekalnya pada 2029," terang Tambrin.

Selanjutnya, calhaj tersebut difasilitasi Kemenag kembali ke Embarkasi Banjarmasin.

Baca juga: Mengalahkan Dengki

Baca juga: Lebih Besar dari Tahun Lalu, 5 Panggung Pertunjukan Aruh Adat Mesiwah Pare Gumboh Balangan Disiapkan

"Sudah kembali. Saat pulang dia dijemput petugas PHU Kanwil Kemenag Kalsel di Bandara Syamsudinoor Banjarbaru," jelas Tambrin.

Mengenai calhaj tersebut pernah bermasalah, Tambrin mengatakan, hal tersebut di luar pengetahuan dan mitigasi petugas Embarkasi Banjarmasin.

"Jadi penting untuk diketahui jemaah, bila ada masalah bisa disampaikan, sehingga kami bisa mengoordinasikan agar menunda berangkat haji nya," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Eko Hartono, mengatakan, setibanya di bandara Arab Saudi, jemaah menjalani pengecekan imigrasi.

Mereka yang dicekal diminta kembali ke Tanah Air.

Baca juga: Api Melalap Lahan di Pembataan Lianganggang Banjarbaru, Petugas Kesulitan Cari Sumber Air

Baca juga: Hari Ini Kabut Asap Masih Selimuti Banjarbaru, Begini Nasib Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor

Eko pun menjelaskan tentang masa berlaku cekal.

"Ada perubahan kebijakan Saudi tentang masa deportasi. Sebelum 2021 masa cekal hanya lima tahun. Setelah Covid-19 diperpanjang jadi 10 tahun. Mungkin yang bersangkutan merasa Saudi masih pakai aturan lama," jelas Eko.

(Tribunnews/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved