Nasional

Intip Rincian Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Juli sampai September 2023, Jaga Daya Beli Masyarakat

Cek tarif listrik Juli-September 2023 untuk 13 golongan pelanggan yang dipastikan tetap alias tidak naik.

Editor: Edi Nugroho
DOK.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Teknisi menyelesaikan pekerjaan rekonduktoring jalur transmisi saluran udara tekanan tinggi 150.000 volt Muara Karang - Pantai Indah kapuk di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tarif listrik Juli-September 2023 untuk 13 golongan pelanggan dipastikan tetap alias tidak naik.

Penetapan tarif listrik Juli-September 2023 itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan PT PLN Jisman P Hutajulu.

Jisman mengatakan, keputusan itu didasarkan pada pertimbangan kondisi masyarakat dan industri terkini.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.

Baca juga: Viral Perempuan di Depok Nyaris Jadi Korban Penculikan Driver Ojol, Loncat dari Motor Jam 1 Malam

Baca juga: Info Gempa Terkini Bantul DIY, Nenek 67 Tahun Meninggal di Pelukan Sang Suami karena Syok

Indikator yang digunakan meliputi, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Pada periode triwulan III (Juli-September), realisasi indikastor makro ekonomi yang digunakan adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.

"Secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023," kata Jisman, dilansir dari laman Kementerian ESDM.

Namun, Jisman menegaskan, guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tidak menaikan tarif listri Juli-September 2023 (triwulan III 2023).

Tarif listrik rumah tangga miskin hingga industri kecil tetap.

Begitu juga dengan tarif listif pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Teknisi menyelesaikan pekerjaan rekonduktoring jalur transmisi saluran udara tekanan tinggi 150.000 volt Muara Karang - Pantai Indah kapuk di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Viral Perempuan di Depok Nyaris Jadi Korban Penculikan Driver Ojol, Loncat dari Motor Jam 1 Malam

Dilansir dari laman PLN, berikut rincian tarif listri Juli-September 2023:

1. Rumah tangga

Besaran tarif tenaga listrik per Juli 2023 hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:

Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 6.600 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved