Berita Banjarbaru

Tertibkan Warung Malam di Jalan Trikora, Satpol PP Banjarbaru Sita Tuak dan Beri Teguran Pemilik

Personel Satpol PP Kota Banjarbaru, menyita minuman Tuak, dari satu kios yang ada di Jalan Trikora

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Satpol PP Banjarbaru untuk bpost
Giat Cipkon oleh Personel Satpol PP Banjarbaru menertibkan warung malam di Jalan Trikora. (Insert) sejumlah remaja mendapatkan pembinaan karena kedapatan tengah minum miras termasuk jenis tuak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Personel Satpol PP Kota Banjarbaru, menyita minuman Tuak, dari satu warung malam yang ada di Jalan Trikora.

Hal itu terjadi saa giat cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui deteksi dini, Sabtu (1/7/2023) malam.

Giat yang dipimpin oleh Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya warung malam di Jalan Trikora, yang buka hingga larut malam

"Pengelola kios sudah kami tegur, dan Minuman Tuak sudah kami lakukan penyitaan," kata Yanto.

Baca juga: Mabuk Tuak Lalu Bacok Leher Tetangga, Pria di Kotabaru Diringkus di Rumah Keluarga

Baca juga: Aparat Polsek Pamukan Utara Amankan Penjual Miras Jenis Tuak, Dijual Rp15 Ribu per Liter

Baca juga: Pesta Tuak di Pelaihari, Sembilan Remaja Digaruk Satpol PP Tala dan Dikenakan Sanksi

Selain menertibkan penjual Minuman Tuak, dalam giat tersebut Personel Satpol PP Banjarbaru juga menertibkan sejumlah remaja, pada beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Para remaja laki-laki tersebut ditertibkan karana mengkonsumsi minuman berakohol, termasuk Tuak.

Di antaranya pada RTH Taman Kreasi di Jalan Panglima Batur, lalu di Bundaran Trikora, kemudian di kawasan Jalan Pangeran Surianyah.

"Tidak hanya kami tegur, para remaja yang kedapatan sedang mengkonsumsi Miras kami berikan hukuman tindakan fisik yang terukur," jelasnya.

Baca juga: Polsek Cempaka Grebek 6 Lelaki dan 1 Perempuan yang Sedang Asik Pesta Tuak di Banjarbaru Kalsel

Diungkapkan Yanto, pihaknya melakukan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2014 Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Selain itu juga kegiatan kami berdasarkan Perda No 5 Tahun 2006, tentang larangan minuman berakohol," terang Yanto. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved