Breaking News

Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejaksaan Negeri HST Teken MoU Bersama Pemkab HST Terkait Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatangan kerja sama Bidang Datun di Auditorium Pemkab HST dihadiri Kepala Kejari HST, Faizal Banu, dan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH
Kegiatan Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (4/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (4/7/2023).

Penandatangan dilaksanakan di Auditorium Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Faizal Banu, beserta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, beserta seluruh Kepala SKPD.

Landasan dasar dalam MoU ini, yakni Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan bahwa:

1. Pasal 30 Ayat 2 di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah;

2. Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah maupun BUMN.

Dokumen MoU yang telah ditandatangani Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (4/7/2023).
Dokumen MoU yang telah ditandatangani Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (4/7/2023). (KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH)

Dalam sambutannya, Faizal Banu menyampaikan bahwa dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan tidak hanya sekedar penandatanganan semata, tapi harus ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang tekait dengan MoU.

Termasuk, pembuatan SKK untuk membantu permasalahan-permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten HST.

"Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini fungsi tersebut  berada dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun," jelasnya.

Pertimbangan hukum yang diberikan oleh JPN dalam bentuk pendapat hukum atau Legal Opinio dan atau pendampingan hukum atau Legal Assistance di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan atau Audit Hukum atau Legal Audit di Bidang Perdata.

Sementara itu, Bupati H Aulia Oktafiandi sangat mengapresiasi adanya penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab HST dengan Kejari HST ini.

Foto bersama pada acara penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (4/7/2023).
Foto bersama pada acara penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (4/7/2023). (KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH)

"Diharapkan, penandatangan yang dilakukan ini tidak sekadar dilatarbelakangi sebuah keinginan, namun lebih dari itu, karena adanya sebuah kebutuhan dan demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam menyinergikan hubungan antara lembaga Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, meskipun masing-masing berada pada bidang tugas dan posisi yang tidak sama," jelasnya.

Bupati Aulia menambahkan bahwa kerja sama kedua institusi ini sudah berjalan ditahun-tahun sebelumnya dan ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama dua tahun yang lalu dimana telah berakhir masa berlakunya. 

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masing-masing peranan sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat," jelasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved