Kasus Ponpes Al Zaytun
Satu Ucapan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Sebelum Diperiksa Polisi, Dikecam Sebelumnya
Shalom Aleichem kembali diucapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat menghadiri panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak peduli dengan kecaman dari berbagai pihak, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tetap mengucapkan salam Shalom.
Shalom Aleichem kembali diucapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat menghadiri panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Padahal, sebelumya Panji Gumilang mendapatkan kecaman karena menggunakan salam Shalom Aleichem.
Aleichem saat menyapa awak media.
Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Membawa Benda Bertuliskan Allah ke dalam Toilet, Ini Solusinya
Baca juga: Cek Persiapan Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57, Peserta Dapat Dana Rp4,2 Juta
"Shalom Aleichem," kata Panji Gumilang, Senin jelang tengah malam dalam tayangan Kompas TV.
"Panggilan Bareskrim telah saya penuhi. Dalam pemeriksaan, pribadi saya telah memberi keterangan secukup-cukupnya dan bisa dijawab denga baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji Gumilang.
Saat ditanyakan apa yang ditanyakan dan bagaimana jawabannya, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.
"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," kata Panji.
Panji Gumilang kemudian membeberkan beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan apa saja jawabannya.
"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Ke 2, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah. Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji Gumilang.
Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas X SMA/SMK Kurikulum Merdeka Bab 1 Evaluasi Halaman 64-67, Sejarah Indonesia
"Belum sampai ke sana," katanya.
Namun ia mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan omong siap atau tidak siap, semua harus siap," ujarnya.
Sementara itu Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandani menjelaskan bahwa setelah memeriksa Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan begitu katanya penyidik beranggapan bahwa ada tindak pidana di kasus ini dan tinggal mencari alat bukti dan menentukan tersangkanya.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.