Kasus Ponpes Al Zaytun
Satu Ucapan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Sebelum Diperiksa Polisi, Dikecam Sebelumnya
Shalom Aleichem kembali diucapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat menghadiri panggilan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
"Belum ada alat bukti. Namun penyidik sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melalui gelar perkara," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7.2023).
Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci.
Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB.
Berarti pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.
Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Arti Shalom Aleichem
Shalom Aleichem adalah salam tradisional kaum Yahudi.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.