Kasus Ponpes Al Zaytun

Hasil Analisis PPATK Soal Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud MD: Ada Ratusan

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki 256 buah rekening

Editor: Edi Nugroho
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ternyata memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.

Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Lima Fakta Hasil Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ajaran Diduga Menyimpang

Baca juga: Satu Ucapan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Sebelum Diperiksa Polisi, Dikecam Sebelumnya

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.

Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).

Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Bareskrim: Gelar Perkara

Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved