Berita Tanbu

Sorot Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hamil 9 Bulan, DP3A PPKB Tanbu Datangi Korban

DP3A PPKB Tanbu mendatangi korban kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Mentewe

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Tribun wow
Ilustrasi- Kekerasan Seksual anak di bawah umur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pelaku kasus seorang anak hamil sembilan bulan di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), sudah ditangkap.

Lalu bagaimana dengan penanganan korban anak yang belum genap berusia 18 tahun itu.

Tentu saja, bisa kita bayangkan bagaimana jika berada di posisi RAM inisial korban, bisa saja psikologisnya terganggu karena ia yang masih duduk di bangku SMA.

Dikonfirmasi Kamis (6/7/2023) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APP KB) Tanbu melalui Sekretarisnya, Kartini S mengungkapkan pihaknya kemarin sudah mendatangi korban setelah mengetahui kasus ini dari Instagram.

"Kita sudah kesana, itu untuk melakukan penelusuran kasus, artinya apa hasil dari sana. Dilanjutkan akan dibahas," ujarnya kepada Banjarmasin.post.

Baca juga: Ungkap Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kapolres HST : Miris, Kedua Pelaku Ayah dan Kakek Korban

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu

Ia mengaku tidak bisa memberikan statement mengenai kasus ini, karena pihaknya akan membahas mengenai kasus terlebih dahulu dengan pejabat terkait.

"Pejabatnya sedang tidak ada di dinas karena mengikuti kegiatan lomba di Kecamatan Kusan Hulu," sebut Kartini.

Menurutnya, setelah kegiatan itu pejabat bersangkutan akan kembali ke kantor, dan direncanakan akan didiskusikan. 

Baca juga: Video Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Tersebar, Pemuda 19 Tahun di Tabalong Diamankan Polisi

Kasus ini sendiri sudah masuk ke dalam catatan polisi, Minggu 2 Juli 2023 tentang Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dua hari kemudian tepatnya 4 Juli 2023 pelaku berinisial R berhasil mengamankan tim Resmob Satreskrim Polres Tanbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe.

(Banjarmasin.post.co./Muhamad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved