Kasus Ponpes Al Zaytun

Lima Saksi Ahli yang akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Ada lima saksi ahli yang diperiksa terkait penyidikan kan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Saksi ahli yang diperiksa terkait penyidikan kan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yakni ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saksi ahli yang diperiksa terkait penyidikan kan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yakni ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi ahli pada Rabu (11/7/2023).

"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Viral Penampakan Hantu Pocong di Kebun Bambu Bikin Merinding Warga Rembang, Fakta Aslinya Diungkap

Baca juga: Viral Pengendara Honda Jazz Nekat Selip Hingga Ugal-ugalan di Tol, Endingnya Hancur Lebur

Menurut Ramadhan, saksi ahli yang diperiksa adalah ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, Ramadhan enggan menyampaikan identitas dari para saksi ahli tersebut.

Dalam kasus ini, Ramadhan sebelumnya menyebut sudah ada 19 saksi yang dimintai keterangan.

Dari 19 saksi yang sudah diperiksa itu di antaranya dua pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"19 ini ada pelapor, ada dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," ujarnya.

Terkait proses penyidikan, menurut Ramadhan, penyidik saat ini masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama itu.

Baca juga: Viral Ulah Tiga Bocah Lempari Batu ke Arah Kereta Rel Listrik di Depok Baru, Sempat Melarikan Diri

Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot itu tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," kata Ramadhan.

Setelahnya, jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup. Tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ujar Ramadhan.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved