Pemilu 2024

Parpol di Tabalong Kembalikan Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU, Hanya Hanura yang Tidak

Pengajuan perbaikan berkas Bacaleg ke KPU Tabalong telah dilakukan 16 parpol dan totalnya 353 orang. Hanya Hanura yang tidak kembalikan berkas ke KPU.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
ARDIANSYAH UNTUK BPOST
Dokumentasi 16 partai politik di Kabupaten Tabalong yang melakukan penyerahan perbaikan berkas admistrasi bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU. Hanya Partai Hanura yang tidak mengembalikan berkas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Menjelang Pemilu 2024. Masa perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berakhir saat Minggu (9/7/2023).

Setelah itu, KPU Tabalong menutup pelayanan penerimaan berkas dari partai-partai politik yang akan mengusung bacalegnya bertarung di pileg 2024.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, menyebut, sebanyak 17 parpol telah mengajukan bacalegnya masing-masing. Hingga kemudian, rata-rata mengajukan berkas perbaikan ke KPU Tabalong. 

Baca juga: Belum Penetapan DCS, 65 Bakal Calon Anggota Legilslatif Pemilu 2024 di Kalsel Pilih Mundur

Baca juga: Cuma Tujuh Parpol Ajukan Bacaleg Pemilu 2024 Secara Lengkap, Partai Garuda Sisa 1 Orang

"Jumlah pendaftaran pengajuan Bacaleg DPRD Tabalong tanggal 1- 14 Mei 2023 dari 17 parpol sebanyak 387 orang," sebutnya, Selasa (11/7/2023)."

Pengajuan perbaikan dokumen administrasi Bacaleg ke KPU Tabalong pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 oleh 16 parpol totalnya sebanyak 353 orang.

Satu parpol yang tidak mengajukan perbaikan, yakni dari Hanura.

Baca juga: KPU Verifikasi Berkas Perbaikan, Puluhan Bacaleg di Kalsel Sudah Berguguran Sebelum Pemilu 2024

Baca juga: Ditagih Utang Malah Marah dan Cabut Mandau, Pelaku Pun Dibekuk Petugas Polres Tabalong

Dalam perbaikan administrasi yang dilakukan oleh parpol, jelas Ardiansyah, di antaranya pada bagian isian Silon tidak sesuai data pendukung, perbaikan dokumen syarat dan lainnya. 

Khusus perbaikan syarat dokumen adminstrasi pada saat penyampaian yang belum lengkap atau benar, KPU Tabalong masih memberikan ruang waktu kepada parpol untuk mengganti  atau melengkapinya sampai 16 Juli nanti.

Hal ini, sela Ardiansyah, sebagaimana ketentuan Surat Dinas KPU RI Nomor 701 Tahun 2023.

Baca juga: PPDB 2023: Pendaftar Tak Tertampung di SMAN 1 Pelaihari, Dewan Pendidikan Tawarkan SMAN 1 Bajuin

Baca juga: Jagal Ganteng Syariah Kabupaten Tabalong Bantu Sembelih 348 Hewan Kurban, Bikin Daging Tak Berbau

Lantas, tahapan berikutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi Bacaleg hasil perbaikan yang disampaikan Parpol ke KPU Tabalong.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved