Kriminalitas Tabalong

Ditagih Utang Malah Marah dan Cabut Mandau, Pelaku Pun Dibekuk Petugas Polres Tabalong

Pelaku pengancaman dengan menggunakan mandau, RR (27), ditangkap polisi dan ditahan di Polres Tabalong, Kalsel.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ISTI ROHAYANTI
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, memperlihatkan barang bukti tindak pidana pengancaman berupa mandau yang dilakukan seorang warga, yakni RR (27), Selasa (11/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Ancam seorang warga dengan mandau telah mengantarkan RR (27) ke dalam penjara Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia dilaporkan MR (54), warga Kabupaten Tabalong, ke polisi karena ketakutan akan ancaman pelaku tersebut.

Diketahui, pelaku dengan bersenjata mandau melakukan pengancaman saat korban tagih utang Rp 20 juta kepada dirinya. 

Baca juga: Belum Penetapan DCS, 65 Bakal Calon Anggota Legilslatif Pemilu 2024 di Kalsel Pilih Mundur

Baca juga: Cuma Tujuh Parpol Ajukan Bacaleg Pemilu 2024 Secara Lengkap, Partai Garuda Sisa 1 Orang

Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, membenarkan bahwa pelaku sudah mendekam di dalam sel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Akibat tindakan yang mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam, membuat RR harus berurusan dengan hukum," kata Kapolres, Selasa (11/7/2023).

Diketahui, pelaku emosi saat ditagih utang oleh korban.

Baca juga: KPU Verifikasi Berkas Perbaikan, Puluhan Bacaleg di Kalsel Sudah Berguguran Sebelum Pemilu 2024

Baca juga: Jagal Ganteng Syariah Kabupaten Tabalong Bantu Sembelih 348 Hewan Kurban, Bikin Daging Tak Berbau

Baca juga: Petugas Polres Barito Kuala Gelar Layanan SIM Keliling di Tiga Lokasi, Catat Tanggalnya

Nominal utang tersebut mencapai Rp 25 juta. Sedangkan yang baru dibayar Rp 5 juta.

Korban juga sempat sempat meminta KTP, surat tanah dan rumah sebagai jaminan untuk pembayaran utang tersebut. Namun, tak dihiraukan oleh pelaku.

Disampaikan AKBP Anib Bastian, sempat dimediasi antara kedua belah pihak. Namun, tidak ditemukan kesepakatan. 

Baca juga: Awasi Persidangan di Semua Pengadilan, Penghubung KY Wilayah Kalsel Siap Terima Aduan Terkait KEPPH

Baca juga: Pendaftar Tak Tertampung di SMAN 1 Pelaihari, Dewan Pendidikan Tawarkan ke SMAN 1 Bajuin

Sementara itu, dalam proses diamankannya pelaku, barang bukti yang turut dibawa polisi adalah mandau sepanjang 71 sentimeter. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved