Kembar Rihana Rihani Ditangkap

Pekerjaan Asli Rihana Rihani Sebelum Terjerat Penipuan Pre-order iPhone, Korban Rugi Rp35 Miliar

Pekerjaan asli di kembar Rihana Rihani sebelum jadi tersangka penipuan pre-order iPhone hingga korbanya menderita kerugian Rp35 Miliar

Editor: Edi Nugroho
(kompas.com/Rizky Syahrial)
Pekerjaan asli di kembar Rihana Rihani sebelum jadi tersangka penipuan pre-order iPhone hingga korbanya menderita kerugian Rp35 Miliar akhirnya terungkap. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Pekerjaan asli di kembar Rihana Rihani sebelum jadi tersangka penipuan pre-order iPhone hingga korbanya menderita kerugian Rp35 Miliar akhirnya terungkap.

Salah satu dari kedua tersangka yakni Rihani diketahui pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Biro Hukum salah satu kementerian.

Ia diketahui pernah bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengundurkan diri sejak 1 Juli 2022 lalu.

Para korban penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani berharap uang mereka bisa kembali, Si kembar itu meraup banyak uang hasil penipuan yang nilainya puluhan miliar.

Baca juga: Lima Saksi Ahli yang akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Baca juga: Viral Penampakan Hantu Pocong di Kebun Bambu Bikin Merinding Warga Rembang, Fakta Aslinya Diungkap

Si kembar Rihana dan Rihani sudah menjadi buronan polisi selama kurang lebih 21 hari.

Akhirnya mereka berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Bahkan rekening yang dimiliki keduanya diblokir oleh PPATK.

Mendapat kabar si kembar Rihana dan Rihani telah ditangkap, para korban penipuan mendatangi Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Keempat korban yang ternyata sahabat Rihani ini mengaku merugi dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 2,5-4,6 miliar dan kini kesulitan untuk mengembalikan uang dari beberapa Reseller mereka.

Harapan dari para korban penipuan si kembar agar uang mereka kembali, datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tersangka si kembar Rihana-Rihani.

Pemblokiran dilakukan untuk mencegah adanya pengambilan uang oleh pihak lain.

Mereka bahkan sudah pindah tempat tinggal sebanyak tiga kali, selama menjadi buronan dan bertahan dengan meminjam uang dari keluarga serta uang hasil penipuan.

Kini, Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Setelah ditangkap, kedua tersangka dibawa ke Jalan Gang Kembang, RT 05, RW 08, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca juga: Viral Pengendara Honda Jazz Nekat Selip Hingga Ugal-ugalan di Tol, Endingnya Hancur Lebur

Di lokasi ini, Rihana menunjukkan sofa, meja makan, lemari, rak sepatu, microwave, serta vacuum cleaner yang merupakan hasil penipuan untuk berikutnya disita sebagai barang bukti.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved