Pemilu 2024
Persoalan Internal Membuat 2 Parpol di Kabupaten HSS Tak Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024
Partai Garuda dan Partai Hanura di Kabupaten HSS tak ajukan berkas perbaikan bacaleg Pemilu 2024 ke KPU karena ada persoalan internal.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
“Untuk partai yang bacalegnya gugur atau tak memenuhi syarat, otomatis partai bersangkutan tak punya peluang dapat kursi di DPRD,” imbuh Gusriadi didampingi anggota komisioner, Fadilaturrahman.
Setelah proses pengajuan perbaikan, KPU HSS melaksanakan tahap selanjutnya, yaitu verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dengan waktu cukup panjang, 10 hingga 6 Agustus 2023.
Jika tidak juga melengkapi berkas adminsitrasinya sampai batas waktu yang ditentukan, Gusriadi menyebut, bacaleg bersangkutan berpotensi tidak memenuhi syarat atau gugur.
Mengenai persyaratan apa saja yang kesulitan dipenuhi bacaleg, disebutkan, antara lain terkait surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Khususnya untuk bacaeg yang tidak difasilitasi parpolnya untuk pemeriksaan kesehatan lengkap yang biayanya dinilai cukup mahal.
Baca juga: Pemilihan BPD Serentak di Kabupaten HSU Segera Digelar, Desa Ini Siapkan Tempat Pemungutan Suara
Baca juga: Bupati Tanah Laut Sukamta Gagal Manunggal di Desa Terpencil Ini, Pemdes Tak Siap Jadi Tuan Rumah
Hal lainnya, terkait legalisasi ijazah. “Banyak juga yang salah paham bahwa yang dilegalisir hanya ijazah SMA, padahal dia sarjana S1. Mereka memahaminya syarat minimal SMA itu, ijazah SMA-nya yang dilegalisir,” beber dia.
Ada pula, sela Gusriadi, bacaleg yang kesulitan melegalisasi ijazahnya karena kuliah di luar Kalimantan. Bahkan ada yang di luar negeri untuk ijazah S2 dan S3.
"Untuk masalah itu, kami sarankan bacaleg bersangkutan cukup mengajukan ijazah S1 saja," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024
Kabupaten HSS
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
KPU HSS
Partai Garuda HSS
Partai Hanura HSS
pileg 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.