Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kejaksaan Negeri Balangan Gelar Donor Darah dalam Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa
Donor darah diadakan Kejari Balangan bekerja sama dengan UTDRS untuk memenuhi kebutuhan tranfusi darah bagi masyarakat yang memerlukan.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menggelar bakti sosial donor darah yang diikuti pegawai dan masyarakat yang ingin ikut serta dalam kegiatan tersebut, Kamis (20/7/2023).
Disampaikan Kajari Balangan, Fajar Gurindro, mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian sebelum puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-23.
Peserta yang telah terdaftar sebagai peserta donor darah sebanyak 28 orang.
Bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) kegiatan donor darah dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Balangan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan tranfusi darah bagi pasien, serta berharap bisa membantu warga yang membutuhkan darah,” ujarnya.
Setelah mengikuti donor darah, peserta mendapatkan makanan ringan dan susu untuk menambah tenaga usai donor.
Kegiatan ini sudah rutin dilakukan oleh Kejari Balangan pada peringatan Hari Bhayangkari Adhyaksa.
Sebelumnya, juga melakukan kegiatan sosial, yaitu khitanan massal saat Senin (10/7/2023).
Kegiatan sunatan massal diikuti oleh 21 anak dari kecamatan Paringin dan Paringin Selatan.
Bekerja sama dengan beberapa Puskesmas yang ada di Balangan.
"Peringatan HAB pada 2023 mengusung kesederhanaan dan khidmat, kegiatan yang dilakukan sederhana, namun mampu memberi manfaat kepada masyarakat," ujarnya. (AOL/*)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.