Kasus Ponpes Al Zaytun
Satu Pihak yang Terseret Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang, Diperiksa Minggu Depan
Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada pekan depan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan diperiksa Barekrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Ponpes Al Zaytun pada pekan depan.
Adapun para pengurus itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
"Minggu depan baru para pengurus yayasan dulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Viral Aksi Seorang Pria di Blora Tumpang 3 Kendi di Kepala, Cara Bawa Sepeda Bikin Tegang
Baca juga: Jumlah Uang yang Diterima Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Janji Bantu Hentikan Kasus
Namun demikian, Whisnu tidak memberikan identitas para saksi yang akan diperiksa.
Whisnu juga mengatakan, pihaknya tentu akan melakukan klarifikasi kepada Panji, namun hal ini dilakukan usai memeriksa sejumlah saksi ahli dan saksi dari Yayasan Ponpes Al Zaytun.
Terkait pengusutan kasus ini, menurut Whisnu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana.
Dia mengatakan, hasil koordinasi tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penyelidikan.
"Sudah dilakukan kordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG namun masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Dugaan TPPU ini awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengaku telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang.
Baca juga: Alasan Setiap Umat Islam Harus Husnudzon kepada Alloh, Ustadz Adi Hidayat: Ditanamkan Dalam Diri
Mahfud mengungkapkan, setidaknya ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data itu.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat terkait enam lain dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” kata Mahfud.
| Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
|
|---|
| Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
|
|---|
| Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
|
|---|
| Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.