Kasus Ponpes Al Zaytun

Pemkab Indramayu Bongkar Gurita Usaha Milik Ponpes Al Zaytun, Sampai Dihentikan Secara Paksa

Pemkab Indramayu terus membongkar gurita usaha milik pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang yang tak berizin

Editor: Edi Nugroho
(TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN)
Satpol PP Indramayu saat melakukan penyegelan usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7/2023). 

Pemerintah Kecamatan Kandanghaur pun diminta intens mengawasi usaha tersebut hingga izinnya benar-benar di tempuh.

Nina Agustina menyampaikan, upaya menempuh perizinan itu sebenarnya sudah dilakukan pada Desember 2022.

Akan tetapi hingga saat ini, belum ada tindak lanjut soal menempuh izin itu kembali.

"Sampai sekarang belum ada lagi," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Meski Sudah Disegel Galangan Kapan Al Zaytun Tetap Beroperasi, Nina Agustina Mengaku Kecolongan,

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved