Berita Banjarmasin

Dua PPPK di Banjarmasin Pilih Mundur, Wali Kota Ungkap Alasan Ini

Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)di Banjarmasin memilih untuk mengundurkan diri

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyerahkan SK PPPK. 

BANJARMASINPOSTCO,ID, BANJARMASIN – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Banjarmasin memilih untuk mengundurkan diri.

Hal itu diungkapkan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).

Ibnu membeberkan, jika PPPK ini mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan lain. Sehingga membuat keduanya mengundurkan diri.

Ia menyebut PPPK merupakan hasil seleksi 2022. Saat itu ada 636 pelamar. Sedangkan kuota tersedia hanya 34.

Baca juga: 15 Tahun Jadi Honorer, Guru SDN Anjir Serapat 1 Batola Ini Senang  Dilantik sebagai PPPK

Baca juga: Pemkab Balangan Serakan 29 SK PPPK, Disdik Bakal Buka 40 Formasi Tambahan 

Baca juga: Lantik PPPK Formasi Guru dan Tenaga Teknis, Bupati HST : Kerja Baik, Kita Perpanjang Kontraknya

“Mereka yang lulus menjadi tenaga teknis dan fungsional. Dari 34 yang dinyatakan diterima hanya 32 yang lolos dan mendapatkan SK.

Rinciannya, satu pustakawan, dua penguji kendaraan bermotor, delapan damkar, enam pegawai koperasi, satu Teknik lingkungan, Sembilan penyuluh pertanian, empat pranata komputer, dan saru PPBJ.

“Mereka sudah masuk dan sudah bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Mereka juga sudah berada di posisinya yang diterima,” jelasnya.

Ia berharap mereka yang diterima bisa bekerja dengan baik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Terlebih, usia paling muda yakni 21 tahun.

“Artinya ia bisa berkarir lebih lama di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin,” jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved