Nasional

Satu Kemudahan Bagi Wajib Pajak Mulai Mei 2024 Mendatang, Nanti tak Ribet Lagi Isi SPT

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan kemudahan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) mulai Mei 2024.

Editor: Edi Nugroho
(screenshoot/kompas.com)
Jika tak ada aral, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan kemudahan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) mulai Mei 2024. Hal ini seiring dengan akan diterapkannya fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system. 

SPT dapat berbentuk:

Dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt), atau
Formulir kertas (hardcopy)

Jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:

Formulir 1770SS

Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770S

Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT",

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved