Nasional
Satu Kemudahan Bagi Wajib Pajak Mulai Mei 2024 Mendatang, Nanti tak Ribet Lagi Isi SPT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan kemudahan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) mulai Mei 2024.
SPT dapat berbentuk:
Dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt), atau
Formulir kertas (hardcopy)
Jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:
Formulir 1770SS
Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770S
Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT",
Banjarmasinpost.co.id
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
surat pemberitahuan tahunan
wajib pajak
Isu Sri Mulyani Mundur dari Jabatan Menkeu Terjawab, Airlangga Beri Bantahan: Tadi Ikut Rapat |
![]() |
---|
Update Demo Hari ini: Markas Gegana di Jakarta Pusat Terbakar, Patroli Skala Besar Digelar |
![]() |
---|
Susul Sahroni dkk, Adies Kadir yang Viral Salah Hitung Tunjangan Dinonaktifkan Golkar dari DPR RI |
![]() |
---|
Didampingi Para Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sebut DPR Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker ke LN |
![]() |
---|
Tanggapi Video Viral, Mabes TNI Bantah Ada Anggotanya Jadi Provokator Demo dan Ditangkap Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.