Kasus Ponpes Al Zaytun
Alasan Dua Anak Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap dua anak pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Alasan dua anak pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (28/7/2023) hari ini dalam dugaaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terungkap.
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap dua anak pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) pada Jumat (28/7/2023) hari ini.
Sebab, dua anak Panji yang menjabat menjadi pengurus inti Ponpes Al Zaytun tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (25/7/2023) lalu, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan ayahnya.
"Rencana hadir hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Pelanggaran Etik Penembakan Bripda IDF oleh Anggota Densus 88 Didalami, tak Ada Toleransi
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Hal 12 - 13 Aktivitas 3: Materi Pengaruh Geografis, Kurikulum Merdeka
Adapun dua anak Panji adalah IP dan APU. Masing-masing menjabat ketua pengurus dan sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan ulang delapan saksi lain yang tak hadir dalam panggilan pada 25-26 Juli 2023 kemarin.
Kedelapan saksi itu adalah IS selaku Bendahara YPI; AH selaku Pembina Anggota 1 YPI; MJA selaku Ketua Pengawas YPI; MN selaku Pembina Anggota 2 YPI; MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI; dan AS selaku Pengurus YPI.
Kemudian ada dua saksi lain yaitu AF dan MY selaku Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana
Namun, Whisnu belum bisa memastikan apakah ke-10 saksi itu akan menghadiri pemeriksaan hari ini.
"Kepastiannya nanti akan disampaikan oleh Pak Karo Penmas Polri," ucapnya.
Adapun Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Kunci Jawaban Soal Ekonomi Kelas 11 SMA, Lembar Aktivitas 7 Bab 2 Halaman 65, Kurikulum Merdeka
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Karo Penmas Humas Polri Brrjgjen Ahmad Ramadhan dalam keteraangannya pada Jumat (21/7/2023).
Kasus ini dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari PPATK hingga ahli TPPU.
Selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
![]() |
---|
Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
![]() |
---|
Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.