Korban Emas Palsu
Satu Perlakuan Khusus Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan yang Hamil 6 Bulan, Ada Tim Kesehatan
Pihak Polresta Balikpapan menyebut salah satu tersangka dugaan penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur tengah hamil enam bulan.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Polresta Balikpapan menyebut salah satu tersangka dugaan penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur tengah hamil enam bulan.
Pihak kepolisian berkomtmen selama penjara nanti nanti tersangka yang hamil akab coba dikoordinasi dengan penyidiknya dan sebisa mungkin akan dipisahkan selnya.
Pelaku kasus dugaan penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur telah dirungkus pihak kepolisian.
Ada dua tersangka, dengan status suami dan istri. Informasinya, pihak istri sedang mengandung atau hamil.
Baca juga: KPK Tegaskan tak Terbitkan Sprindik Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Wewenang TNI
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Bripda Ignatius akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Sekelas Densus 88
Dialah pelaku berinisial FB (31). Hal ini diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.
Saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.
Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.
"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).
Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.
Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Nilai Keuntungan yang Diraih
Berita sebelumnya. Upaya pelarian FB (31) dan GB (34), pasutri pemilik Toko Emas Galvin Store Balikpapan kandas.
Keduanya ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Sampit, Kalimantan Tengah selama beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Pesan Khusus Panglima TNI Yudo Margono Kepada Kabasarnas Baru, Singgung Soal Kejadian OTT KPK

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani menerangkan, kasus ini terungkap setelah sejumlah konsumen merasa tertipu setelah membeli emas di toko milik kedua pasutri tersebut.
“Kadar emas yang mereka beli rupanya tidak sesuai. Karena itu mereka melapor ke Polresta Balikpapan pada 17 Juli kemarin,” kata Ricky, Sabtu (29/7/2023).
Kepada polisi, lanjut dia, tersangka mengaku emas yang dijual sebagai merupakan emas asli (disepuh), ada juga emas imitasi.
Dari tangan dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah handphone, kuitansi dan uang tunai Rp 3 juta, serta emas yang diduga palsu.
FR dan GN, pemilik Toko Emas Galvin Store di Balikpapan Utara mengaku sudah menjalankan tokonya sejak 2021 lalu. Sejak beroperasi, ratusan masyarakat sudah menjadi korban penipuan pasutri ini.
Belakangan, Ricky menyebut total korban dipastikan bakal terus bertambah.
“Korban kemungkinan bisa sampai 127 orang, kerugian juga pasti akan bertambah. Saat ini saja nilai kerugian sudah mencapai sekitar Rp 119,7 juta,” ujar Ricky.
Dari ratusan korban itu, kedua tersangka mengaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta.
“Pengakuan dua tersangka ini, tokonya sudah beroperasi sejak Agustus 2021 lalu,” ungkap Ricky.
Karena menjual emas dengan harga miring, popularitas Toko Emas Galvin Store melesat dengan cepat di Balikpapan.
Konsumen pun dengan cepat berdatangan.
Namun belakangan, sejumlah konsumen mulai merasa janggal lantaran saat akan menggadaikan emas, kadar perhiasan emas yang mereka beli tak sesuai.
“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Ricky.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Satu Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan Hamil 6 Bulan,
Satu Permintaan Para Korban Penipuan Emas Palsu di Kota Balikpapan Kaltim, dari Daerah Berdatangan |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan Emas Ungkap Alasan Sampai Menipu 127 Warga Balikpapan, Ngaku Dapat Desakan Ini |
![]() |
---|
Sikap Korban Penipuan Emas di Balikpapan saat Logam Mulia yang Dipakai Jadi Belang dan Semua Pudar |
![]() |
---|
Kondisi Asli Gelang Hingga Anting Korban Pembelian Emas Palsu di Balikpapan, Empat Bikin Laporan |
![]() |
---|
Satu Penyebab Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Emas, Berawal dari Medsos Milik Toko Galvin Store |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.