OTT KPK
KPK Tegaskan tak Terbitkan Sprindik Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Wewenang TNI
Dari awal KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai pelaku.
BANJARMASINPOST.CO.ID-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan dari awal KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai pelaku.
"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," sebut Alex.
Menurut Alex, secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK.
Menurut Alex, secara substansi atau materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Bripda Ignatius akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Sekelas Densus 88
Baca juga: Pesan Khusus Panglima TNI Yudo Margono Kepada Kabasarnas Baru, Singgung Soal Kejadian OTT KPK
Alexander Marwata memastikan jika pihaknya melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang diduga turut melibatkan dua prajurit TNI aktif.
Dalam gelar perkara perwakilan Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dua anggota TNI yang dimaksud itu yakni, Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dalam ekspose dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal telah terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati adanya penetapan tersangka tehadap lima orang.
Selain Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, tiga dari lima orang tersebut merupakan pihak swasta.
Yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," kata Alex dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Dramatisnya Penangkapan Pasutri Terduga Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan, Diserbu Ratusan Korban
Dalam ekspose, sambung Alex, juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.
KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta.
Alex mengklaim KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai pelaku.
"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," sebut Alex.
Banjarmasinpost.co.id
Marsekal Madya TNI Henri Alfiand
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kepala Basarnas
OTT KPK di Kaltim, Lima Orang Jadi Tersangka Berikut Identitasnya serta Konstruksi Kasusnya |
![]() |
---|
Update OTT KPK di Bondowoso, Enam Orang Diamankan, Ali Fikri : Terkait Pengurusan Perkara Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Profil Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Diduga Kena OTT KPK, Sempat Viral Pamer Ultah Anak |
![]() |
---|
Operasi Tangkap Tangan KPK di Sorong Papua, Amankan Beberapa Pejabat dan Pegawai BPK |
![]() |
---|
Alasan Kuat KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Korupsi Pengadaan LNG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.