OTT KPK

Alasan Kuat KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Korupsi Pengadaan LNG

Alasan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka korupsi Pengadaan LNG terungkap.

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Alasan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka korupsi Pengadaan LNG terungkap.

KPK menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Pantauan Tribun di Gedung KPK, Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Hukum Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Diuraikan Ustadz Adi Hidayat, Ini Amalan di Bulan Rabiul Awal

Baca juga: Cara Memilih Bimbingan Belajar Online untuk Sukses Seleksi CPNS 2023, Bisa Secara Online

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penyidik akan menahan Karen Agustiawan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelasnya.

Diketahui, Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Ia sempat keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, dan lanjut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.53 WIB.

Ia sebelumnya mengenakan kalung berwarna merah KPK usai mengisi daftar hadir.

Sebagai informasi, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).

Baca juga: Viral Adu Mewah Perayaan Maulid Nabi di Madura, Ada Pohon Duit Hingga Pembagian Keranjang Sembako

Keterangan Dahlan Iskan dibutuhkan untuk tersangka tertentu.

Usai pemeriksaan, Dahlan Iskan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG.

Hal ini mengingat Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan. “Enggak ada (cecaran),” tuturnya, Kamis.

Tak hanya Dahlan Iskan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi.

Mereka antara lain Dirut Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved