OTT KPK

Alasan Kuat KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Korupsi Pengadaan LNG

Alasan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tersangka korupsi Pengadaan LNG terungkap.

Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). 

Di sisi lain, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri, termasuk Karen Agustiawan.

Kemudian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta yang merupakan anak Karen.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen Agustiawan.

Namun, masa penahanan itu telah habis pada Juni 2023 lalu. Di sisi lain, penahanan tersebut merupakan yang kedua dan undang-undang hanya mengatur pencegahan maksimal dua kali.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Korupsi Pengadaan LNG, Anaknya Terlibat,

 

 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved