OTT KPK

OTT KPK di Kaltim, Lima Orang Jadi Tersangka Berikut Identitasnya serta Konstruksi Kasusnya

Dari hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnyamenetapkan lima tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Kaltim

|
Editor: Irfani Rahman
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Setelah diperiksa, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur mengamankan 11 orang Kamis, 23 November 2023.

Dari hasil pemeriksaan penyidik KPK akhirnya menaikkan kasus ini  ke tahap penyidikan.

Tak hanya itu lima orang juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 senilai Rp50,8 miliar.

Adapun lima tersangka yakniNono Mulyatno (NM), Direktur CV Bajasari; Abdul Nanang Ramis (ANR), pemilik PT Fajar Pasir Lestari; Hendra Sugiarto, staf PT FPL sekaligus anak mantu ANR; Rahmat Fadjar (RF), Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B; dan Riado Sinaga (RS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Baca juga: Gempa Guncang Sumbar Hari Ini, Imbas Magnitudo 3,9 di Laut, Cek Titik Pusat Getaran

Baca juga: Rincian Harga BBM 25 November 2023, Dari Pertalite hingga Pertamax, Cek Harga di Jawa dan Kalimantan

Kasus ini terungkap dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 November 2023.

Tim KPK mengamankan 11 orang termasuk lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka ini ditangkap KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur.

Turut diamankan uang tunai sejumlah sekira Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan kepada pelaku.

Konstruksi Kasus

Tanak menjelaskan, sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kalimantan Timur memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kalimantan Timur.

Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Di tahun 2023, sesuai dengan e-Katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar," ungkap Tanak.

Untuk kedua proyek tersebut, kata Tanak, RS ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Tanak menyebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Baca juga: Jadwal Acara TV Sabtu 25 November 2023, Ada My Sassy Psychic di Net TV dan Pacar Kontrakan di RCTI

Baca juga: Link Twibbon Hari Guru 2023, Bingkai Foto Menarik Peringati Perjuangan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved