Korban Emas Palsu

Satu Permintaan Para Korban Penipuan Emas Palsu di Kota Balikpapan Kaltim, dari Daerah Berdatangan

Sebagian korban penipuan emas palsu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, beharap uang yang telah masuk para pelaku bisa kembali

Editor: Edi Nugroho
(TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Para korban yang berkumpul di halaman Mapolresta Balikpapan untuk melihat langsung pasutri yang terlibat penipuan emas, Sabtu (29/7/2023). Sedari siang, Sabtu 29 Juli 2023, mereka menunggu ingin melihat wajah para tersangka, yakni GV dan FB, di Polresta Balikpapan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebagian korban penipuan emas palsu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, beharap uang yang telah masuk para pelaku bisa kembali.

Seperti salah satu korban berinisial NV (24). Meski nilai kerugian tak sebegitu besar, namun dia berharap uangnya bisa kembali.

"Saya kan mahasiswa, niatnya beli emas itu kan buat tambah-tambah modal lanjut S2. Biar cuma Rp 700 ribu, saya nggak ikhlas," ucap NV kepada TribunKaltim.co.

Korban lain berinisial MW (37) pun demikian. Meski enggan menyebut nominal kerugian, dia memastikan sudah merugi sampai jutaan rupiah.

Baca juga: Panji Gumilang yang Ditahan di Rutan Bareskrim Minta Dikirimi Dua Benda Ini, Dikontrol Tim Dokter

Baca juga: Kondisi Terakhir Cak Nun yang Masih Dirawat di RSUP Sardjito Yogyakarta, Sempat Beredar Ucapan Duka

MW mengaku, uang yang digunakan untuk membeli emas ini bukan semata-mata uang panas. Melainkan hasil keringat yang diperoleh selama menjadi buruh rumah tangga.

"Cuma nggak tahu, apa bisa uangnya kembali. Kayak nggak bisa relain aja sih," tuturnya

Pasangan suami istri berinisial GV (34) dan FB (31) diancam 5 tahun berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Usai penetapan itu, para korban lantas terbagi ke dalam dua golongan.

Sebagian korban mengaku merasa puas dengan ditangkapnya pelaku dengan mengikhlaskan uang yang telah diserahkan.

Namun sebaliknya, tak jarang korban masih berharap uang mereka dapat kembali, baik separuh maupun penuh.

Kemungkinan Bisa Diganti

Dimintai tanggapannya, salah seorang praktisi hukum di Balikpapan, Hendrik Kalalembang SH menuturkan ada kemungkinan dana kerugian korban diganti.

Apalagi jika pelaku, kata Hendrik, masih memiliki simpanan dana segar ataupun aset.

"Kalau dia tidak punya dana, dia hanya bisa setor diri. Mau apa lagi? Tapi kalau ada aset, bisa ditarik untuk mengembalikan dana korban," ucap Hendrik.

Baca juga: Viral Kondisi Museum Santet di Cirebon, Penampakan Ragam Hantu Bikin Merinding

Sementara itu, Hendrik pesimis jika korban menempuh jalur gugatan perdata. Pasalnya, belum diketahui terkait aset yang dimiliki pelaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved