Korban Emas Palsu

Satu Perlakuan Khusus Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan yang Hamil 6 Bulan, Ada Tim Kesehatan

Pihak Polresta Balikpapan menyebut salah satu tersangka dugaan penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur tengah hamil enam bulan.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka pasangan suami istri penipuan emas di Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). Sang istri yang berinisial FB (31) dikabarkan tengah mengandung 6 bulan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Polresta Balikpapan menyebut salah satu tersangka dugaan penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur tengah hamil enam bulan.

Pihak kepolisian berkomtmen selama penjara nanti nanti tersangka yang hamil akab coba dikoordinasi dengan penyidiknya dan sebisa mungkin akan dipisahkan selnya.

Pelaku kasus dugaan penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur telah dirungkus pihak kepolisian.

Ada dua tersangka, dengan status suami dan istri. Informasinya, pihak istri sedang mengandung atau hamil.

Baca juga: KPK Tegaskan tak Terbitkan Sprindik Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Wewenang TNI

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Bripda Ignatius akan Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Sekelas Densus 88

Dialah pelaku berinisial FB (31). Hal ini diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.

Saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.

Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.

"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.

Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Nilai Keuntungan yang Diraih

Berita sebelumnya. Upaya pelarian FB (31) dan GB (34), pasutri pemilik Toko Emas Galvin Store Balikpapan kandas.

Keduanya ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Sampit, Kalimantan Tengah selama beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Pesan Khusus Panglima TNI Yudo Margono Kepada Kabasarnas Baru, Singgung Soal Kejadian OTT KPK

Petugas menggiring tersangka pasangan suami istri penipuan emas di Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). Sang istri yang berinisial FB (31) dikabarkan tengah mengandung 6 bulan.
Petugas menggiring tersangka pasangan suami istri penipuan emas di Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). Sang istri yang berinisial FB (31) dikabarkan tengah mengandung 6 bulan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani menerangkan, kasus ini terungkap setelah sejumlah konsumen merasa tertipu setelah membeli emas di toko milik kedua pasutri tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved