Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarbaru Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan, SH, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Terdakwa Husin, Iswanto, Rihadi dan Rokib, menjalani sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, dihadiri oleh Joddi Aditya Indrawan, SH.

Dikatakan Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Husin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Iswanto, Rihadi dan Rokib, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordannantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen," katanya.

Dijelaskan Essa bahwa saat Rabu, 10 Mei 2023, para terdakwa terlibat cekcok terkait pemasangan satu spanduk warna kuning yang bertuliskan 'tanah dengan nomor SHM 6181, 6249, 6247 dan 6248 milik perkumpulan dayak kaluwarga borneo laung bahenda telah dibeli dengan akta notaris perjanjian pengikatan jual beli, dari saudara Arianto Limantara dan Hati Arifin Limantara. Barang siapa menguasai tanpa hak atas bidang tanah tersebut harap segera mengosongkan tanah tersebut, atau akan kami kenakan pasal 385 KUHP dan pasal 167 KUHP."

"Lokasinya di Jalan Golf Gang Pelita IV RT 5 RW 4, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, yang berujung keributan," ujarnya.

Sidang pembacaan dakwaan berjalan aman serta lancar.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved