Mardani H Maming

Update Kasus Mardani H Maming, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Bupati Tanbu

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sebelumnya maming lakukan kasasi atas putusan PT Banjarmasin

Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan dengan terdakwa mantan Bupati Tanahbumbu, Mardani H Maming beberapa waktu lalu. Terbaru Kasasi Mardani H Maming ditolak Mahkamah Agung 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Kasasi terdakwa Mardani H Maming  ke Mahkamah Agung (MA)  telah kandas.

Ini setel;ah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mantan Bupati Tanah Bumbu ini.

“Tolak,” demikian petikan putusan kasasi MA yang diketuk Hakim Agung Suhadi pada Selasa (1/8/2023).

Diketahui Mardani H Maming kesandung kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu,

Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Baca juga: Banding Bikin Hukuman Mardani Maming Tambah Berat, PT Banjarmasin Vonis 12 Tahun

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banjarmasin Perberat Hukuman Mardani Maming Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding

Dalam mengadili perkara ini, Hakim Agung Suhadi didampingi oleh Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto.

Majelis Hakim menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.

Diberitakan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Senin (3/4/2023).

Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Adapun Maming sendiri mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara.

Eks Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.

“Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi,” kata Mardani Maming selepas mendengarkan vonis hakim.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved