Mardani H Maming
Ini Kata KPK Tentang Kasus Mardani H Maming, Termasuk Soal Dugaan Pencucian Uang
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara tentang kasus mantan Bupati Tanah Bumbu,Mardani H Maming,InikataWakil Ketua KPK Alexander Marwata
BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terbuka mengenai kasus yang menjerat Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Termasuk tentang awal kronologi kasus yang disebutkan berawal dari laporan masyarakat pada Februari lalu.
Ini setelah adanya tudingan dari pihak Mardani H Maming berkenaan adanya motif persaingan bisnis pada kasus ini.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Kamis (21/7/2022) mengatakan pihak KPK akan mendalami dugaan pencucian uang di kasus dugaan suap izin tambang tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanbu Resmi Ajukan Praperadilan
Baca juga: Tambang Emas di Solok Selatan Makan Korban, Tiga Penambang Manual Tewas Tertimbun Tanah Longsor
Alexander Marwata mengatakan, KPK akan menindak dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu ketika perbuatan tersebut ditemukan di kasus Maming.
“Setelah ada bukti cukup terkait dengan aliran dana lewat perusahaan dan kita ketahui perusahaan itu hanya digunakan atau didirikan sebagai vehicle untuk menampung uang hasil korupsi, pasti kena TPPU-nya ya. Kita akan dalami hal itu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (21/7/2022).
Alex menyebut, pelaku korupsi kerap menyalurkan uang hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan yang mereka dirikan.
Hal itu dilakukan agar uang hasil korupsinya bisa disamarkan dari tindak pidana. Dengan cara itu, uang yang didapatkan dari perbuatan pidana bisa terlihat seakan-akan merupakan hasil usaha sendirinya sendiri.
“Seolah-olah uang itu dari hasil tindak pidana kalau masuk ke perusahaan seolah-olah itu sebagai hasil dari kegiatan usaha kan begitu bisnis ya,” ujar Alex.
Sementara itu Mardani H Maming diduga menerima suap dalam kurun waktu 20 April 2014 hingga 17 September, atau tujuh tahun terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
"Adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," kata Burhan di dalam ruang sidang.
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Bisa Diakses Mulai Hari Ini Pukul 09:00 WIB
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Hal Mengejutkan, Kuku Korban Lepas & Ada Luka di Leher
Burhan mengatakan, berdasarkan temuan Tim Penyelidik KPK jumlah keseluruhan suap terkait izin tambang itu mencapai Rp 104.369.887.822.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Ia didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.