Mardani H Maming
Ini Kata KPK Tentang Kasus Mardani H Maming, Termasuk Soal Dugaan Pencucian Uang
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara tentang kasus mantan Bupati Tanah Bumbu,Mardani H Maming,InikataWakil Ketua KPK Alexander Marwata
Kuasa hukum Maming menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan buntut dari pertarungan bisnis.

Mereka juga menilai KPK tidak berwenang memproses kasus tersebut. Sebab, Kejaksaan telah menyelidiki dan menyidik kasus tersebut pada 2021.
Menanggapi hal ini, KPK menyatakan, penyelidikan kasus dugaan suap di Tanah Bumbu berangkat dari laporan masyarakat pada Februari lalu.
Setelah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah itu menetapkan Maming sebagai tersangka.
Sementara itu, sang istri hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca juga: Satu Rumah di Pemukiman Elit Digrebek BNNP, Diduga Sebagai Tempat Produksi Sabu
Baca juga: Gempa Berkekuatan M 5,1 Terjadi Pagi Ini di Nias Selatan, Warga Rasakan Guncangan
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga paman, adik, dan ibu Maming.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming",
Kubu Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai
Masih dikutip Kompas.com, tim Penasihat Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/7/2022).
Adapun Maming sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya meminta KPK menunda pemeriksaan hingga proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selesai.
"Kami telah bersurat kepada KPK, untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Saudara Mardani H Maming hingga proses praperadilan selesai," ujar Denny kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
"Apalagi, proses ini sesuai hukum acara hanya berlangsung 7 hari, dan akan ada putusan pada hari Rabu (27/7/2022), sesuai jadwal yang telah disepakati oleh kami dan KPK," ucap dia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu pun berharap, KPK menghormati proses praperadilan yang berjalan.
Denny meminta, tidak ada proses hukum lain yang berjalan selain praperadilan yang terus berlangsung di PN Jakarta Selatan.
"Alangkah baik dan bijaknya, jika semua pihak, kami dan KPK, menghormati proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Denny.