Kasus Ponpes Al Zaytun

Alasan Bareskrim Ragukan Surat Sakit Panji Gumilang saat Mau Ditahan, Ajukan Penangguhan Penahanan

Bareksrim Mabes Polri meragukan surat sakit panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama

Editor: Edi Nugroho
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bareksrim Mabes Polri meragukan surat sakit panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama 

BANJAMASINPOST.CO.ID - Bareksrim Mabes Polri meragukan surat sakit panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Penyidik Mabes Polri tak yakin dengan keabsahan surat sakit yang disampaikan Panji.

"Surat dokter kita meragukan keabsahannya. Hanya kirim via Whatsapp, aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandani

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Syarat dan Cara Melamar Lowongan Kerja di BUMN PT Sucofindo, Paling Lambat 7 Agustus Ini

Baca juga: Bareskrim Keluarkan Surat Penangkapan Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Usai Ditetapkan Tersangka

Panji Gumilang ditangkap dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (1/8/2023).

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar kuasa kukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Ia mengatakan penangguhan penahanan mereka ajukan mengingat usia Panji Gumilang yang sudah sepuh.

Pihaknya berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Atas dasar kemanusiaan, karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77, jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," ujarnya.

Baca juga: Respon Panglima TNI saat Anak Buahnya Disebut Itimidasi Penyidik KPK Soal Suap di Basarnas

Tak hanya itu, Hendra juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu, yakni praperadilan.

"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh."

"Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.

Kuasa Hukum Panji menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," kata Hendra.

"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved