OTT KPK

Respons Panglima TNI Saat Anak Buahnya Disebut Intimidasi Penyidik KPK Soal Suap di Basarnas

Panglima TNI Laksamana Yudo Margon anak buahnya mengintimidasi dan mengintervensi KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Editor: Edi Nugroho
YouTube Puspen TNI
Ilustrasi: Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, meminta kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi masuk peradilan militer, bukan KPK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan respon saat anak buahnya disebut mengintimidasi dan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Yudo menyatakan, kedatangan aparat TNI ke KPK bukan untuk mengintimidasi karena mereka yang datang merupakan para ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.

Yudo Margono secara tegas membantah anggapan yang menyebut bahwa anak buahnya mengintimidasi dan mengintervensi KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua lho, kalau saya intervensi itu merintahkan batalyon mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," kata Yudo di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Daftar Ucapan Selamat HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bisa Dibagikan ke Medsos Sebelum 17 Agustus 2023

Baca juga: Satu Permintaan MUI ke Kemenag Usai Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Yudo pun menekankan bahwa sikap TNI mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan KoorKoordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai undang-undang.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada publik untuk membuang prasangka bahwa pengusutan kasus ini akan terhenti setelah ditangani oleh TNI.

"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya mennyatakan begitu. Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu lho, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," kata Yudo.

Diberitakan sebelumnya, Danpuspom TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.

Baca juga: Viral Aksi Heroik Satpam Bank di Samarinda Gagalkan Penipuan Puluhan Juta Rupiah, Korban Histeris

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat ditemui di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat ditemui di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (2/8/2023). ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

 

Kemudian, pimpinan dan pejabat struktural KPK mendapatkan kiriman bunga misterius berisi kalimat bernada teror.

Kiriman karangan bunga itu muncul tak lama usai KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Foto dari sumber istimewa yang didapatkan Kompas.com memperlihatkan bahwa karangan bunga yang dikirim oleh oknum yang menyebut diri sebagai “Tetangga”.

Karangan itu berisi pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga”.

Sementara itu, karangan bunga lainnya bertuliskan, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Basarnas, Panglima: Kalau Saya Perintahkan Batalyon Geruduk KPK, Itu Intervensi",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved