Kasus Ponpes Al Zaytun

Satu Permintaan MUI ke Kemenag Usai Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

MUI meminta Kementerian Agama membina Pondok Pesantren Al Zaytun pasca penetapan tersangka atas Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar/tribunjabar
Ilutrasi: Panji Gumilang saat menjadi imam salat Idul Adha masjid yang terletak di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Kamis (29/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satu permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Kementerian Agama pasca Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka akhirnya terungkap.

MUI meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pasca penetapan tersangka atas Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut atas tuduhan penistaan agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pasca penetapan tersangka atas Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut atas tuduhan penistaan agama.

"Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Nah penting ini," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Kantor MUI Jln Proklamasi, Jakarta, Rabu (2/8/2023)

Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Bareskrim Polri

Baca juga: Pesan Khusus Panji Gumilang ke Santri Sebelum Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Syekh Berpamitan

Pembinaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, kata Amirsyah, merupakan kewenangan dari Kemenag.

Menurut Amirsyah, pembinaan wajib dilakukan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun, di samping penetapan tersangka terhadap pimpinannya.

"Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke, tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing, dibina itu kewenangan Kementerian Agama," ucap Amirsyah.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sehari Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Sempat Berikan Pesan ke Ribuan Santri di Al-Zaytun

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil: Semoga Umat Jawa Barat Dijauhkan dari Marabahaya Ideologi

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang,

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved