Korban Emas Palsu

Pelaku Penipuan Emas Ungkap Alasan Sampai Menipu 127 Warga Balikpapan, Ngaku Dapat Desakan Ini

Pasangan suami-istri pemilik toko emas berinisial GS di Balikpapan, Kalimantan Timur tersangka kasus penipuan emas ungkap alasan sampai menipu.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi: Penangkapan pasangan suami istri pemilik toko emas berinisial GS terduga pelaku penipuan penjualan emas hingga digelandang ke Mapolresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023) berlansung dramatis. 

“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky, Sabtu (29/7/2023), dikutip dari TribunKaltim.co.

Keduanya lantas dilaporkan para konsumen pada 17 Juli 2023.

Usai dilaporkan ke polisi, pasangan suami istri tersebut lantas mencob menuju Sampit, Kalimantan Tengah untuk menetap sementara waktu di sana.

Ditanya soal tudingan melarikan diri, FB membantah meski membenarkan adanya kerugian yang dialami korban.

Namun dia bersama suaminya, justru hendak mengumpulkan uang untuk mengganti kerugian para korbannya.

FB mengatakan sudah meminta izin kepada para korban untuk membayar kerugian tersebut secara bertahap.

"Biarpun ke Sampit, kami tetap cicil uang mereka," kata FB.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri di Balikpapan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Emas, Berawal dari Banjir Orderan,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved