DPRD Kotabaru
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Rancangan KUPA & PPAS, Perkembangan Lingkungan Internal
DPRD Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-2 tahun sidang 2023/2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-2 tahun sidang 2023/2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lantai III, Sabtu (5/8/2023).
Rapat Paripurna dengan acara Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos, Wakil Ketua DPRD H Mukhni AF, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru Murdianto, dan beberapa Kepala SKPD.
Rancangan KUPA & PPAS APBD Tahun 2023 disampaikan Asisten 2 H Murdianto mengatakan, berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru Sebut Konflik Nelayan Lokal dan Luar Masih Terjadi, Perlu Sinergi Forkompinda
Baca juga: Maknai Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Begini Saran Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis
KUPA & PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Menurut dia, perekonomian Kabupaten Kotabaru secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang.
Baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal. Sebab perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional.
Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yaitu perkembangan hasil perolehan pendapatan berjalan 2023 dan informasi-informasi relevan yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat.
Dipaparkan Murdianto, kebijakan umum alokasi pendapatan dalam perubahan KUPA & PPAS tahun 2023 diarahkan untuk peningkatakan penerimaan pendapatan daerah dan penataan administrasi pemungutan pendapatan asli daerah (PAD) yang efisien, efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengalokasian anggaran secara optimal dalam rangka peningkatan perolehan PAD dan dana bagi hasil.
Baca juga: Peringatan HAN 2023, Anggota DPRD Kotabaru Suwanti : Kegiatan Anak Usia Dini Harus Difasilitasi
Adapun kebijakan umum alokasi pendapatan dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 sebagai berikut;
Memanfaatkan kenaikan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat berupa optimalisasi PAD untuk membangun kemandirian keuangan daerah melalui usaha pajak dan retribusi daerah.
Penggunaan penerimaan pendapatan BLUD RSUD. Kebijakan umum alokasi belanja dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023, untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan melalui mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Yaitu perubahan Perkada Pertama Nomor 2 Tahun 2023; dan perubahan Perkada Kedua Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam rangka penyesuaian dana alokasi khusus Kabupaten Kotabaru terhadap petunjuk teknis DAN Fisik dan DAK Nonfisik, untuk setiap daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2023.
Penyesuaian rekening belanja dengan target kinerja yang direncanakan dalam dokumen perencanaan sebelumnya, dan penyesuaian belanja tunjangan tambahan penghasilan pegawai.
| Upaya Pembangunan Musala Darunnaim di Baharu Utara, Anggota Kotabaru Ini Hibahkan Tanah |
|
|---|
| Tersebar di Lima Desa, Program Intervensi Warga Miskin Produktif Diapresiasi DPRD Kotabaru |
|
|---|
| RDP Pembayaran PHK PT Misaja Tak Sesuai, Komisi I DPRD Kotabaru: Ada Mis Komunikasi |
|
|---|
| Komisi III DPRD Kotabaru Kunker ke Kabupaten Paser, Bahas Infrastruktur hingga Pendidikan |
|
|---|
| Jelang Porprov Kalsel XII di Tanahlaut, Awaludin Pacu Semangat Atlet |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.